Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2018 disahkan

  • Whatsapp

SUMENEP, beritalima.com| Setelah penyampaian pendapat dan pandangan melalui laporan Komisi-komisi di DPRD Sumenep, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2018 disahkan, yang ditandai dengan penandatanganan oleh para Pimpinan DPRD Sumenep, dan Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, di Gedung Rapat Paripurna DPRD setempat.

Dalam sambutannya, Edy Rasiyadi saat membacakan sambutan Bupati Sumenep pada Sidang Paripurna DPRD Sumenep dengan agenda Pengesahan Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumenep yang telah melaksanakan Pengesahan Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2018.

“Terima kasih kami sampaikan, agar nantinya dapat menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan, sehingga menjadi acuan penyusunan APBD tahun mendatang,” ungkap Sekdakab Sumenep, Rabu (19/06/2019).

Lebih lanjut dipaparkan beberapa garis besar rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2018 yang telah dilakukan setelah pembahasan di Komis-komisi DPRD Sumenep.

Dijelaskan, untuk sisi pendapatan ditargetkan Rp2.231.188.889,00, terealisasi Rp2.243.989.568.754,29 atau 100,57 persen. Sedangkan alokasi dana untuk belanja dianggarkan sebesar Rp2.486.383.624.000,00, terealisasi sebesar Rp2.150.352.289.099,22 atau 86,47 persen.

Sementara dari sisi antara realisasi pendapatan sebesar Rp2.243.989.568.754,29. Dengan realisasi belanja Rp2.150.352.289.099, 22, terdapat surplus anggaran sebesar Rp93.637.279.655,07.

Lebih lanjut dijelaskan, pada sisi pembiayaan antara realisasi penerimaan daerah sebesar Rp404.921.065.962,62, dihadapkan dengan realisasi pengeluaran daerah sebesar Rp12.500.000.000,00 terdapat pembiayaan netto sebesar Rp392.421.065.962,62, sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan yang merupakan sisa dana hasil perhitungan atas realisasi anggaran tahun anggaran 2018 sebesar Rp486.058.345.617,69, terdiri dari surplus sebesar Rp93.637.279.655,07, dan pembiayaan netto sebesar Rp392.421.065.962,62.

Sementara Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, SH, MH, menyampaikan puji syukur kehadirat Allah SWT, setelah melalui beberapa pembahasan, akhirnya Pengesahan Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dapat berjalan dengan lancar.

“Semoga akan membawa keberkahan dan kelancaran untuk pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya, demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” tuturnya.

(Mc/ An)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *