SURABAYA, Beritalima.com |
Walikota Surabaya Tri Rismahari disebut telah melampaui batas kewenangannya. Pendapat tersebut disampaikan oleh salah satu dosen di Universitas Airlangga (Unair) mengikuti keluarnya surat tentang persyaratan bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), dari Pemkot Surabaya.
Salah satu syarat dalam surat itu adalah menunjukkan hasil rapid test bagi peserta UTBK di Surabaya. Salah seorang dosen Unair yang tak ingin disebut namanya menyatakan, Risma telah melampaui batas. Sebab, menurutnya, pelaksanaan UTBK ini diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
“Melampaui kewenangannya, karena ini kewenangannya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi,” ungkapnya Kamis (2/7/2020) malam.
Tak hanya itu, dosen senior ini juga menilai jika Risma saat ini seperti mencari-cari masalah. Pasalnya, ketentuan yang dikeluarkan kepada UTBK sangat berbeda dengan sektor lain. “Kalau UTBK kayak gitu, gimana yang di mal, apakah mereka bawa surat juga?,” ungkapnya.
Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Dikti, tidak ada ketentuan yang mewajibkan peserta UTBK untuk melakukan rapid atau swab test.
“Panitia tidak mensyaratakan itu (rapid atau swab test), dan jika merujuk pada aturan Dikti tidak ada ketentuan itu,” tegasnya.
Bahkan, berdasar info yang dia terima, pihak panitia sebelumnya sudah melaporkan rencana UTBK lengkap dengan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari Kemendikbud Dikti, kepada Pemkot Surabaya. Sejumlah protokolnya antara lain, peserta harus melalui pemeriksaan suhu tubuh, kemudian melakukan cuci tangan sebelum masuk ruang ujian, menggunakan masker ketika ujian, satu ruang hanya dibatasi untuk 15-20 orang dengan duduk berjarak 1,5 meter, serta peserta wajib menggunakan sarung tangan ketika ujian.
Tak hanya itu, akan disediakan pula tim dokter dan mobil ambulans sebagai langkah antisipatif apabila ada peserta yang memiliki gejala yang menyerupai covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). “Seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib meenunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia,” demikian mengutip isi surat yang beredar, Kamis 2 Juli 2020 siang.
Risma juga meminta kepada panitia untuk menyusun protokol kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
“Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin tiga kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya,” tulis isi surat pada poin terakhir.(yul)