Rarat Paripurna, Bupati Madiun Paparkan Empat Raperda Non APBD TA 2021

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, memaparkan empat Raperda non APBD TA 2021, dalam sidang paripurna bersama DPRD, Jumat 12 Maret 2021.

Adapun empat nota penjelasan bupati, yakni terkait Raperda tentang Perubahan Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Penembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2018-2013.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, menjelaskan satu persatu dari empat rancangan produk hukum daerah tersebut. Seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nomor 4 tahun 2017.

“Dengan adanya bencana pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, telah berdampak pada banyaknya korban jiwa dan kerugian perekonomian sehingga perlu upaya untuk mencegah dan menghentikan penyebarannya agar masyarakat mampu beradaptasi dengan kehidupan baru,” ucap H. Ahmad Dawami,

Terkait Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2018-2013, paparnya, perlu adanya perubahan yang dilatar belakangi oleh situasi pandemi Covid-19 saat ini dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Berdasarkan hal tersebut, maka diubah dengan substansi yang meliputi penyeseuaian isu-isu strategis di Kabupaten Madiun, penyesuaian tema dan arah kebijakan pembangunan daerah, penyesuaian tujuan, sasaran pembangunan daerah serta indikator kinerja daerah, dan penyesuaian nomenklatur program RPJMD dengan nomenklatur program Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Terkait Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, hal ini diubah atas mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Oleh karena itu, dalam rangka menggali potensi daerah guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap obyek retribusi izin mendirikan bangunan sesuai dengan struktur, tarip dan jenisnya dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” bebernya.

Begitu juga dengan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Saat ini dalam kondisi dan dinamika perekonomian kehidupan di masyarakat yang sangat cepat dan dinamis dalam perkembangannya, serta dalam rangka menggali potensi daerah guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penambahan dan perubahan beberapa obyek retribusi. Yaitu daya tarik wisata, penjualan benih dan bibit sesuai dengan struktur, tarip dan jenisnya dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” tuturnya.

Selain ketua DPRD Kabupaten Madiun, Feri Sudarsono, dan jajaran pimpinan serta anggota, hadir dalam rapat purna ini diantaranya Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Sekda Tontro Pahlawanto dan Pimpinan OPD. (Dibyo).

H. Ahmad Dawami (atas).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait