Ratih dan Aidy Kembali Mangkir Diperiksa Pada Kasus Korupsi Hibah Jasmas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terperiksa kasus dugaan korupsi Hibah Jasma kota Surabaya tahun 2016 Ratih Retnowati dan Saiful Aidy mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Tanjung Perak. Mangkirnya Ratih dan Aidy ini bukanlah yang pertama kali, sebelumnya keduanya juga mangkir dengan alasan menyelesaikan masalah keluarga.

“Tadi keduanya mengirim surat kalau tidak datang. Alasannya urusan dinas,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Jum’at (16/8/2019).

Dalam suratnya, masih kata Dimaz, Ratih Retnowati mengaku sedang melaksanakan tugas kunjungan kerja di beberapa Kabupaten dan Kota dari tanggal 13 hingga 17 Juli dan berlanjut dengan kegiatan lain sampai 3 September.

“Sedangkan Saiful Aidy mengaku sedang ada pekerjaan di luar kota sampai tiga minggu,” kata Dimaz.

Sambung Dimaz, pemanggilan keduanya dilayangkan Kejari Perak pada Selasa (13/8/2019) lalu yang diterima oleh Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Anwar.

“Ratih dan Saiful dipanggil sebagai saksi atas perkara Sugito dan Darmawan, tersangka kasus korupsi jasmas,” sambungnya.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas, Kejari Tanjung Perak sudah menetapkan statsu tersangaka dan menahan dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito dan Darmawan.

Sugito dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *