SURABAYA – beritalima.com, Dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas dengan terdakwa Ratih Retnowati memasuki babak akhir.
Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Mengadili, satu, menyatakan untuk terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair dan dalam subsidair. Dua, membebaskan terdakwa Ratih Retnowati dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut diatas. Tiga, menetapkan terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti dalam tindak pidana korupsi,” jelas Ketua Majelis Hakim
Hizbullah Idris saat sidang Online di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4/2020).
Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya.
“Empat, menyatakan harkat dan martabat kehormatan Ratih Retnowati dipulihkan seperti sebelumnya, Lima, menetapkan sebagai barang bukti 1 sampai nomer 33 digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” pungkas Hisbullah.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ratih Retnowati terlihat mengangis.
Dalam layar proyektot dalam sidang lewat teleconverence terlihat kedua tangannya menghapus air mata yang mengalir dipipinya.
“Terima kasih pak majelis hakim,” kata Ratih seraya memeluk Dini Rijanti yang duduk disampingnya.
Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.
Sebelum Ratih Retnowati menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sudah ada lima terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.
Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.
Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.
Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.
Sedang yang baru saja yakni Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Juga ada pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. (Han)