SURABAYA – beritalima.com, Ratusan anggota silat PSHT membubarkan diri dengan tertib dari gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seusai sidang kasus penganiayaan antara kelompok silat PSHT terhadap anggota kelompok silat Pagar Nusa, Rabu (26/2/2020).
Mereka membubarkan diri setelah memberi dukungan moral kepada rekannya yang menjadi terdakwa yakni Zulham Bagus Prasetyo.
Dari pantauan, ratusan massa PSHT pulang dari PN Surabaya yang berlokasi di Jalan Arjuna, Surabaya sekitar pukul 16.10 WIB. Ratusan massa tersebut pulang secara rombongan dan juga ada beberapa yang solidaritas pulang sendiri.
“Tadi kedatangan kami ke sini (PN Surabaya) untuk mengawal sidang rekan kami,” ucap salah satu pendekar PSHT.
Menurutnya, tidak ada tujuan lain, selain untuk memberikan dukungan moril terhadap rekannya.
“Sebagai bentuk solidaritas saja,” tambahnya.
Sementara, sejumlah petugas gabungan diterjunkan untuk menjaga PN Surabaya diantaranya, pasukan Shabara dan beberapa anggota polisi berpakaian preman. Meskipun dengan jumlah massa yang tak sedikit, situasi dan kondisi tetap kondusif. Massa PSHT pun tetap tertib saat pulang seusai sidang kasus penganiayaan.
Sebelumnya, ratusan anggota silat PSHT sejak pukul 13.00 WIB sudah mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) menjelang digelarnya sidang kasus penganiayaan antara kelompok PSHT dengan Pagar Nusa.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 lalu, korban bernama Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan pakai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan, Surabaya.
Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka.
Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicuh pesan suara hoax dari salah satu anggota group whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan group kelompok silat PSHT.
Pasca kejadian Polrestabes Surabaya menetapkan Zulham Bagus Prasetyo, Alrama Yuda Pratama (berkas terpisah) dan Feri (DPO) sebagai tersangka dan didakwa pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana. (Han)