TULUNGAGUNG, Beritalima.com- Petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung, Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6) serta instansi terkait lainnya, melakukan razia ke sejumlah tempat Warkop Karaoke yang diduga menjual minuman keras. Jum’at, (23/08/2024) malam.
Razia gabungan menyisir dua kecamatan yakni, di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Kedungwaru.
Hal itu disampaikan oleh, Kasat Pol PP Tulungagung Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, usai menggelar razia.
Menurutnya, ada empat warkop karaoke dan tiga diantaranya kedapatan menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.
“Ada empat titik yang kita razia pada malam ini, yakni tiga warkop karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan satu titik di wilayah Kecamatan Kedungwaru,” ujarnya.
Lanjut Marno, razia dilaksanakan guna menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait warkop karaoke yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol tanpa ijin.
“Dari empat titik yang kita razia, kita dapati ada 100 botol lebih minuman keras dan saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” terang marno.
Terkait perijinan tempat warkop dan karaoke, Sumarno menjelaskan bahwa, sebagian warkop karaoke sudah berijin namun demikian sudah tidak berlaku lagi perijinannya dan harus segera diperpanjang.
“Sebagian memang sudah berijin, akan tetapi sudah waktunya untuk memperpanjang. Selanjutnya pemilik warkop karaoke akan kita panggil ke kantor guna proses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Dst).