Ratusan Botol Miras Hasil Sitaan Satgas Yon Armed 12 Kostrad di Musnahkan

  • Whatsapp

Ratusan botol Miras hasil sitaan Satgas Batalyon Armed 12 Kostrad yang melaksanakan tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Maluku dan Maluku Utara yang meliputi wilayah Pulau Ambon, Pulau Seram dan Maluku Utara sudah dimusnahkan di halaman Makorem 152/ Babullah. Selasa ( 9/8/2016).

 
Sebelumnya terjadi berita simpang siur, dimana sejumlah minuman keras berbagai merk maupun tradisional jenis cap Tikus dan Ciu hasil sitaan dari masyarakat oleh Pos Kao Satgas Yon Armed 12/Kostrad, barang bukti tersebut kemudian akan diserahkan kepada Pos Kotis dengan menumpang truk milik Denbekang Ternate yang selesai melakukan dorongan logistik ke satuan jajaran di wilayah Halmahera Utara. Saat melakukan penyeberangan sempat terjadi miskomunikasi, dimana personel Denpom Ternate melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bastiong, sehingga truk beserta pengemudi dan penumpang yang merupakan anggota Satgas Yon Armed 12/Kostrad diamankan di Mako Denpom Ternate. Namun saat dimintai keterangan, salah seorang anggota Satgas menyampaikan bahwa miras tersebut merupakan barang bukti yang akan diserahkan ke Kotis (Komando Taktis) Satgas, selanjutnya akan diserahkan ke Makorem  152/Babullah untuk dimusnahkan, namun hal ini terjadi karena keteledoran anggota tim tersebut, dimana surat pengantar penyerahan barang bukti dari Danpos tertinggal di Pos dikarenakan terburu-buru saat hendak berangkat. Namun demikian, saat dikonfirmasi ke Wadan Satgas dan Kasi Intel membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada pemberitahuan.
 
Akibat berita yang simpang siur dan  untuk meluruskan hal tersebut,  dilaksanakan Konferensi Pers yang dihadiri oleh Dandenpom Ternate Letkol Cpm Yulius Amra, Kasi Intel Korem Mayor Arm Suyikno, Wadan Satgas Yon Armed 12 Kostrad Mayor Arm Choirul Cahyadi, Kapenrem 152/Babullah Mayor Anang Setyoadi, SE serta perwakilan dari Polres Ternate di Gazebo Nuku Makorem yang menerangkan bahwa kejadian tersebut merupakan miskomunikasi serta adanya unsur keteledoran dari personel yang mengantar dengan meninggalkan Surat Pengantar Penyerahan Barang Bukti, sehingga terjadinya penangkapan. Namun  demikian, atas kerja sama dan saling pengertian diantara pihak-pihak terkait semuanya dapat di selesaikan, karena barang tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari masyarakat. Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti di halaman Makorem 152/Babullah. 
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *