SURABAYA, Beritalima.com|
Lebih dari 100 aparat keamanan yang terdiri dari kepolisian, dan TNI disiagakan di sekitar gedung DPRD provinsi Jatim. Karena
sejumlah elemen buruh yang terdiri dari SP LEM SPSI, KAHUTINDO dan KSBSI dari beberapa wilayah Jatim menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, jalan Indrapura, Kamis (30/1/2020).
Demo yang diikuti oleh ratusan buruh ini menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam aksi itu, buruh mendesak agar anggota DPRD Provinsi Jawa Timur meneruskan aspirasi mereka ke pemerintah pusat untuk membatalkan rancangan UU omnibus law tersebut. Para buruh menilai, UU Cipta Lapangan Kerja tidak memihak kaum buruh di Indonesia.
Beberapa mobil komando diterjunkan dalam aksi demo ini. Sekitar 2 jam, lalu lintas di jalan Indrapura sempat terganggu. Aksi dengan tuntutan di depan gedung DPRD Jatim ini langsung ditanggapi oleh anggota komisi E Hari Putri Lestari. Beberapa perwakilan para pekerja disambut oleh Hari Putri Lestari di ruang Badan Anggaran.
Politisi asal PDIP ini mengungkapkan bahwa wajar jika para buruh dari berbagai elemen melakukan demo, mengingat nasib masa depan mereka dipertaruhkan. Tetapi berdasarkan informasi dari parlemen pusat, rangkaian maupun draf RUU Omnibus Law belum mereka terima,”Ya klo RUU nya saja belum selesai ditulis, kan gak mungkin langsung jadi Undang-Undang. Ini juga belum tentu bentuknya Undang – Undang. Bisa jadi Perpres, Permin atau yang lain,”sergah Tari, panggilan akrab Hari Putri Lestari.
Tari menuturkan, selama RUU Omnibus Law belum kelar digodok oleh DPR RI, sebaiknya para pekerja lebih fokus pada pekerjaannya. Karena bagaimanapun DPR RI tentu tidak tinggal diam jika dalam rangkaian peraturan tersebut terdapat pasal yang merugikan para pekerja,”Pemerintah, DPR RI maupun DPRD Provinsi pastilah menginginkan masyarakat maupun para pekerja hidup lebih sejahtera. Seperti UU nomer 78 yang masih diberlakukan hingga saat ini. Saya berharap para pekerja jangan terlalu khawatir. Di dalam membuat suatu kebijakan yang berupa peraturan perundangan, pasti melibatkan berbagai unsur, terutama para pekerja yang punya kepentingan di dalamnya. Ikutlah menjadi pengawas supaya tujuan utama membuat kebijakan tersebut benar-benar bisa dirasakan oleh para pekerja,”pungkasnya. (yul)