GRESIK, beritalima.com-Ratusan buruh dari Aliansi Konfederasi Serikat pekerja Indonesia(KSPI) Gresik dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik berunjuk rasa di depan kantor DPRD Gresik menuntut perusahaan PT Smelting mempekerjakan kembali rekan kerjanya yang di PHK sepihak oleh perusahaan tersebut. Senin(6/2/2017)
Menurut koordinator aksi, Ruston Afandi, aksi tersebut dilakukan menyangkut, di PHK-nya sebanyak 309 karyawan PT Smelting oleh pihak menejemen, dengan dalih yang tidak masuk akal.
Dari informasi yang dihembuskan, pemecatan itu berkaitan dengan aksi mogok karyawan PT Smelting akibat dari gagalnya perundingan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Ruston afandi, berharap, dengan mendatangi rumah perwakilan rakyat, pihaknya bisa mendapat keadilan serta pihak dewan bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut” kita kesini untuk mencari keadilan, atas kesewenang wenangan pihak menejemen PT Smelting”, ujar Ruston
Digedung Dewan, beberapa perwakilan buruh diterima oleh ketua komisi D, Muhtarifin. Dari pertemuan itu, Muhtarifin berjanji akan berkomitmen menuntaskan, keluhan dari buruh” kita sudah saatnya, tidak memberi janji. Akan tetapi sudah waktunya kita bekerja” ujarnya saat menemui pengunjuk rasa
Muhtarifin, berjanji akan mengupayakan permasalahan itu, dengan meminta penjelasan dari perusahaan terkait, agar perusahaan asal Jepang itu, meninjau ulang keputusannya
Dari informasi sebelumnya, karyawan PT Smelting melakukan aksi mogok kerja pada 19 Januari lalu, akibat gagalnya perundingan pembahasan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017. Sebab buruh menganggap, PKB dianggap merugikan bagi pihak pekerja “perundingan tersebut, dari semua pasal atas draft yang diajukan Manajemen, banyak sekali pasal yang merugikan pihak pekerja dan serikat”Ujar Zainal Ketua PUK SPL FSPMI PT Smelting(20/1/2017)
Menurut pria kelahiran Kediri 45 tahun yang lalu, langkah mogok kerja ini diambil karena Manajemen sudah keempat kalinya melakukan pelanggaran isi PKB “Salah satu contoh pelanggaran PKB misalnya diskriminasi gaji dan tunjangan antara level I s/d level IV (yaitu operator s/d Senior Engineer) dengan level V dan VI (yaitu level Asmen dan Manager) yang timpang dan tidak sesuai rumusan gaji yang tertera di PKB sebelumnya” Tambah Zainal.(Abd/Ron)