SURABAYA, beritalima.com-
Satu pengedar narkotika jenis sabu juga Ektacy dan dua pemakainya dibekuk oleh Jajaran Reskoba Polrestabes Surabaya.
Kurir itu diketahui bernama Angga Prasetyo (26)asal Wonorejo Surabaya, dari lelaki ini petugas mendapatkan ribuan pil Ektacy yang di akuinya suplaian dari seseorang di Lapas Medaeng.
“Seseorang itu disebut berinisial JR yang merengkrutnya sebagai penjaga gudang dan pengedar, JR sendiri mendekam di balik jeruji besi penjara Lapas Medaeng”, sebut AKBP Ronni Faisal, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (18/7/2017).
Ronni melanjutkan, Angga sendiri dibekuk setelah petugas,berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan hingga penangkapan.
Dari dalam kamar kos tersangka di Wonorejo Surabaya, petugas satreskoba Polrestabes Surabaya mendapati barang bukti berupa, 1 paket sabu seberat 66,2 gram, 1 buah pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,15 gram, 254 ekstasi.
“Setiap kali menerima barang, dirinya menyisihkan sediki dari setiap transaksi untuk dijual demi keuntungan sendiri”, kata Ronni.
Dua pelanggannya yakni, M.Arif Hidayat (26) asal Jala Sepanjang Sidoarjo dan Imam Pramono (25) asal Mojosari Mojokerto yang turut serta diamankan oleh petugas.
Dari tiga pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 70 gram dan ekstasi sekitar 250 buah.
“Untuk sabu jika di rupiahkan hampir 100 juta dan ekstasi nya bisa sampai 200 juta dan penyuplainya masih kita dalami”, tutup Ronni.
Tersangka Angga sendiri mengaku menjalankan bisnis haram ini sudah berjalan sekitar 4 bulan.Dengan JR dirinya berkomunikasi lewat HP yang kemudian narkoba dikirim dengan diranjau.
“Sebulan bisa 3 kali, setiap kali ambil Ektacy biasanya 500 butir, mendapatkan upah 2,5 juta. Untuk uangnya ditranfer”, singkat pelaku.
Teks foto: Kasat narkoba bersama tiga pelaku.
Reporter: Eko