Teks Foto : Prosesi pesereta pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Aula Lama Setdakab Bireuen. (Suherman Amin)
Bireuen,Beritalima – Sebanyak 230 guru dari berbagai jenjang mulai dari Guru PAUD,TK,SD,SMP,SMA dan SMK di Wilayah Kabupaten Bireuen mengikuti sosialisasi kebijakan pendidikan di Aula Setdakab Lama, pekan lMinggu lalu.
Sosialisasi dan kebijakan kependidikan dengan tema “Kerja Nyata Untuk Pendidikan” terkait aturan dan undang-undang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh dan Solidaritas Guru Muda Aceh (Sigma) dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga ( Disdikpora ) Bireuen, Drs Nasrul Yuliansyah,M.Pd.
Drs Nasrul Yuliansyah dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut mengharapkan kepada seluruh guru untuk benar-benar mendengarkan dan menghayati penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber yang berasal dari Banda Aceh.
Adapun narasumber adalah Kompol Elviana dari Polda Aceh, Sayuti Aulia dari Kobar GB Aceh,Anwar Amin MPd Kepala SMA Modal Bangsa Banda Aceh dan ditambah AKP Darwansyah kasat Bimas Polres Bireuen. Disebutkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para guru-guru di Kabupaten Bireuen mampu menambahkan pemahaman tentang, UU mengenai Guru, UU Perlindungan Anak, maupun Peraturan Pemerintah terkait dengan guru. Nasrul menjelaskan, dengan digelarnya sosialisasi setidaknya mempermudah kita sebagai guru dalam bertugas dan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi tenaga kependidikan. Sementara itu sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Alfian S.Pd menjelaskan, kegiatan ini diikuti 230 orang peserta terdiri dari guru PAUD/TK,SD, SMP, SMA, dan SMK dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Pemateri dalam sosialisasi menghadirkan pemateri seperti Kompol Elfiana dari Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Aceh, Sayuti Aulia dari Kobar GB Aceh, Anwar Amin kepala sekolah Modal Bangsa Banda Aceh dan AKP Darwansyah kasat Bimas Polres Bireuen. Dilaporkan pula tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang komperehensif agar para guru memahami secara utuh dan terperinci terkait dengan peraturan perundang-undangan sektor pendidikan. “Dengan pemahaman tersebut para guru dapat membentengi dirinya dari kesewenang-wenangan dan perilaku yang selama ini dianggap kurang layak dan wajar,” kata Alfian. Diakhir laporannya Alfian,S.Pd juga menyebutkan bahwa dengan adanya sosialisasi harkat dan martabat para guru dapat terangkat kembali pada posisi yang terhormat dalam koridor mengawal berjalannya proses pembelajaran dan pendidikan yang bermutu, berdaya saing dan berintergritas. ( Suherman Amin)