KABUPATEN PASURUAN, beritalima.com – Seluruh juru parkir (jukir) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang jumlahnya sebanyak 293 orang, kini telah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan mereka secara resmi disampaikan di acara sosialisasi tentang pengelolaan parkir, di Gedung Serba Guna Kelurahan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/3/2019).
Acara yang juga disertai dengan penyerahan kartu kepesertaan ini digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Pasuruan Pandaan.
Hadir dalam acara ini di antaranya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisna, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Drs. Hery Yitno MM, dan Kabid Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Abu Hasan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Drs. Hery Yitno MM, mengatakan, dengan telah diberikannya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini, para jukir diharap lebih semangat dan tenang serta tertib dalam bekerja.
Abu Hasan selaku Kabid Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menambahkan, resiko kerja para jukir di daerah ini selama ini belum mendapat perhatian.
Untuk itu, lanjut dia, perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bisa mereka dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisna, menyambut baik langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan yang telah menginisiasi pendaftaran para jukir ke BPJS Ketenagakerjaan.
Agung berharap, kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Karena, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, semua tenaga kerja seharusnya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan ini Agung juga mengimbau pada semua pekerja, baik pekerja formal atau Penerima Upah (PU) dan pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), segera daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, pekerja PU dan pekerja BPU yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat program yang sama bila mengalami resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Agung juga menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah Lembaga Negara yang ditunjuk oleh Undang-Undang No.24 Tahun 2011 sebagai penyelenggara resmi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Badan Hukum Publik ini bersifat nirlaba, sehingga keuangan yang didapat dari peserta akan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan peserta melalui program yang diikuti.
Disebutkan pula, tugas dan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja agar tidak sampai jatuh miskin bila mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian dan masa tuanya.
Mendampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Herni Vitriani selaku Kepala KCP Pasuruan Pandaan mengatakan, kepesertaan 293 jukir se-Kabupaten Pasuruan ini kategori sektor BPU dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan mengikuti dua program tersebut, bila mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit (RS) pemerintah kelas 1 atau RS swasta kelas 2 ditanggung penuh tanpa batas (unlimited) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian bila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan cacat anatomi juga akan diberikan santunan cacat. Dan bila akhirnya meninggal dunia, santunan buat ahli warisnya mimimal Rp 48 juta beserta bea pendidikan anak Rp 12 Juta. Sedangkan jika meninggal dunia tidak terkait kecelakaan kerja, kata Herni, ahli waris peserta mendapat santunan Rp 24 juta. (Ganefo)
Teks Foto: Tiga jukir mewakili 293 jukir se-Kabupaten Pasuruan secara simbolis menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Kacab Anak Agung Karma Krisna (2 dari kanan) dan Kadishub Hery Yitno, Kamis (14/3/2019).