TULUNGAGUNG, beritalima.com-Pemkab Tulungagung gelar Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Se- Kabupaten Tulungagung, serta Penetapan IDM 2024. Bertempat, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Kamis, (27/6/2024).
Acara dihadiri oleh, Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, jajaran Forkopimda, Asisten, Kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung, Camat Se- Kabupaten Tulungagung, Pendamping Ahli P3MD, Kades dan Ketua BPD Se- Kabupaten Tulungagung, Ketua PPDI dan stakeholder terkait.
Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD yang hari ini dikukuhkan dan berhak mendapatkan amanah perpanjangan 2 Tahun.
Amanah perpanjangan 2 Tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru), yang resmi diundangkan pada 25 April 2024, yang dalam klausulnya ada perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, termasuk para Badan Permusyawaratan Desa.
“Dalam amanah ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya, ada tanggung jawab, ada kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh Bapak dan Ibu Kepala Desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa. Tentu kami semua menginginkan bahwa 249 kepala desa dan 2.185 BPD, dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai berakhirnya masa jabata,” ucap Heri Suseno.
Lanjut Heru Suseno menyampaikan, perpanjangan tersebut menjadi sebuah kewajiban dari pemerintah untuk melakukan pengukuhan, karena hal tersebut merupakan perintah undang-undang.
Dari 257 Kepala desa yang dapat SK perpanjangan sejumlah 249 Kepala desa, sehingga yang tidak dapat diperpanjang ada 8 Kepala Desa. Diantaranya, 7 dijabat oleh Pj.Kepala Desa, yakni, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru.
“Sedangkan, 1 Desa yakni Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum dan masih dalam proses,” lanjutnya .
Diterangkannya, adapun jumlah 2.185 anggota BPD yang terbagi di 18 Kecamatan, semua mendapat perpanjangan masa jabatan dengan periode tahun 2018-2026, kecuali Desa Kauman, Kecamatan Kauman, dengan periode tahun 2022 hingga 2030.
“Kepala Desa dan BPD yang difinitif, kecuali Pj.Kepala Desa dari periode pertama, kedua, ketiga, semua mendapat perpanjangan dan boleh mencalonkan lagi kecuali yang sudah periode ketiga,” terang Pj. Bupati Heru Suseno..
Pj. Bupati dalam kesempatan itu juga menyampaikan, Kabupaten Tulungagung dalam penyaluran Dana Desa ( DD), dari tahun ke tahun termasuk kelompok yang awal. Hal ini tidak lepas dari kerjasama antara kepala desa dan BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Perdes APBDesa dengan tepat waktu.
“Dengan penyaluran lebih awal, kegiatan yang sudah ditetapkan segera dirasakan oleh masyarakat, program/kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban,” terangnya.
Selain itu, Pj. Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada DPMD, pendamping Desa, Kades dan BPD yang telah mendukung kelancaran pemutakhiran IDM tahun 2024, sehingga membuahkan hasil adanya peningkatan Status Mandiri dari 92 Desa naik menjadi 128 Desa. Status maju dari 146 Desa menjadi 118 Desa dan status berkembang dari 19 menjadi 11 desa .
“Bagi Desa yang belum mandiri, kami mohon untuk berlomba-lomba menuju status mandiri, banyak keuntungan dari desa mandiri diantaranya, diperhitungkan dalam penentuan alokasi DD, dapat menggunakan anggaran DD sebesar 10% untuk penyelenggaraan pemerintahan, serta berpeluang untuk mendapatkan BK Provinsi Desa Berdaya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait tingkat kemiskinan di kabupaten Tulungagung, pihaknya mengungkapkan, Kabupaten Tulungagung memiliki trend positif dari sebesar 6,71% pada tahun 2022, turun menjadi sebesar 6,53% pada tahun 2023, atau 0,18% .
“Angka kemiskinan ini berada dibawah angka kemiskinan nasional dan Provinsi Jawa Timur sebesar 10,35%,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk prosentase capaian JKN di Kabupaten Tulungagung 72,14%, adapun target yang diharapkan 95% dalam rangka optimalisasi percepatan UHC (Universal Headth Coverage).
“Kami mohon kerjasamanya Pemdes untuk mengoptimalkan capaian kepesertaan JKN dalam berbagai segmen masyarakat terutama yang sudah terdaftar di DTKS,” tutur Heru.
Ia juga berharap, agar semua pihak senantiasa meningkatkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan bekerja secara profesional.
“Dengan profesionalisme kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintah desa yang mandiri, kreatif, inovatif, dan demokratis demi mendukung terwujudnya kabupaten Tulungagung yang lebih baik,” tutup Heru Suseno.
Diakhir acara juga dilaksanakan penandatanganan berita acara tingkat Kabupaten, penetapan hasil pemutakhiran IDM tahun 2024 oleh Pj. Bupati Tulungagung bersama koordinator pendamping ahli Kabupaten, Gominto, dan Plt. Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi.
Penyerahan secara simbolis oleh Pj.Bupati Tulungagung, berupa Piagam penghargaan dari Direktorat jenderal perbendaharaan kantor wilayah provinsi Jawa Timur dengan kategori Desa Prospektif Good Governance pengelolaan keuangan desa di wilayah kabupaten Tulungagung.
Peraih penghargaan kategori Desa Prospektif Good Governance diantaranya, Desa Jatidowo, Kecamatan Rejotangan, Desa Pakel, Kecamatan Pakel, Desa Jatimulyo, kecamatan Kauman, dan kategori Desa Mandiri IDM Strata Tertinggi, dengan skor mencapai 0, 9605 diraih oleh Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir.
Dilanjutkan, penyerahan secara simbolis oleh Pj.Bupati Tulungagung berupa santunan JKM dan beasiswa untuk ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima M.Akris Riyanto, dari Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, dan Supriyanto, BPD Desa Sanan, Kecamatan Pakel. (Dst).