Ratusan KDMP di Bondowoso Belum Kantongi Persetujuan Bangunan Gedung

  • Whatsapp
Salah satu gedung KDMP di Bondowoso seratus persen yang sudah terbangun. (Istimewa/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Sebanyak 108 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Bondowoso telah dan sedang dibangun. Namun, seluruh bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perizinan.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso, dari total 108 KDMP yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan, sebanyak 17 unit di antaranya telah rampung 100 persen. Sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan dengan progres yang bervariasi.

Bacaan Lainnya

Meski pembangunan terus berjalan, izin PBG untuk seluruh gerai KDMP tersebut belum terbit.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga izin dasar yang harus dipenuhi sebelum pembangunan gedung dilaksanakan.

“Alurnya itu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, kemudian PBG. Itu dasar sebelum membangun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, PKKPR berkaitan dengan kesesuaian tata ruang. Setelah itu, pemohon wajib mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk mengajukan PBG.

Didik mengakui, hingga saat ini izin PBG untuk KDMP di Bondowoso memang belum ada. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya petunjuk teknis tertentu dari pemerintah pusat yang mengatur secara khusus pembangunan KDMP.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem perizinan terdapat mekanisme pengajuan PBG untuk bangunan eksisting, yakni bangunan yang sudah terlanjur berdiri.

“Secara teori tidak boleh membangun sebelum PBG selesai. Idealnya izin dulu, baru bangun,” tegasnya.

Sementara itu, Bagian Tata Bangunan dan Perumahan Perkim Ciptaru Bondowoso, Belly Dwi Susanto, memaparkan alur pengurusan PBG. Pelaku usaha terlebih dahulu harus mengurus izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Setelah itu akan keluar kajian tata ruang dan kajian lingkungan.

Jika dinyatakan sesuai, pemohon baru dapat mengakses aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Di dalamnya, terdapat sejumlah persyaratan umum dan teknis yang wajib dipenuhi.

“Di SIMBG harus dilengkapi PKKPR atau dokumen tata ruang lainnya, kemudian persyaratan umum seperti data pribadi dan kajian lingkungan. Setelah itu masuk ke persyaratan teknis, seperti gambar arsitektur, struktur, sampai NIB,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh persyaratan tersebut harus lengkap sebelum proses PBG dapat diproses. Meski demikian, sistem juga membuka opsi pengajuan untuk bangunan eksisting.

“Tujuan utama PBG ini untuk memastikan keselamatan pengguna bangunan, baik dari sisi keamanan, kesehatan maupun keselamatan lainnya,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait