Ratusan Kendaraan Hasil Razia Balap Liar Bisa Diambil, Ini Persyaratannya!

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Kapolres Pamekasan AKBP Satri Permana melalui Kasihumas POlres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan beberapa syarat khusus bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengambil unit motor yang diamankan petugas selama Razia penertiban balap liar.

Dalam razia penertiban balap liar, dua minggu yang lalu terdapat 109 unit motor diamankan petugas, sebagian besar merupakan motor berknalpot bronk atau motor yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

Seluruh unit motor hasil razia tersebut diamankan di Lapangan Sarja Arya Rencana Polres Pamekasan. “Ratusan unit motor yang kita amankan sebagian besar tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas,” kata Iptu Sri Sugiarto.

“Ratusan unit motor yang kita amankan, bisa diambil mulai hari ini dengan syarat bukti pembayaran sidang di PN (Pengadilan Negeri). Tentunya harus melalui beberapa syarat dan prosedur tertentu,” ucap Iptu Sri Sugiarto.

Beberapa syarat khusus tersebut di antaranya surat-surat kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan kondisi standar.

“Syaratnya harus membawa STNK Asli dan lengkapi kendaraan sesuai prosedur keselamatan, termasuk knalpot standar, spion, plat nopol depan belakang, lampu, ban standar dan lainnya. Sekaligus membuat surat peryataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta Kepala Desa. Baru setelah itu boleh dibawa pulang,”tegas Kasihumas Polres Pamekasan.

Dengan cara ini pihaknya bukan mempersulit, namun andaikan nantinya kendaraan dikeluarkan dengan kondisi seperti sekarang ini, nantinya bisa dikenakan tilang lagi.

“Dengan cara ini mudah-mudahan mereka akan jera dan tidak akan mengubah lagi spectec kendaraannya. Tujuan kita jelas, dengan kondisi kendaraan yang seperti itu unsur keselamatannya otomatis kurang,”tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain.

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong, sebab hal itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” pungkasnya.(An)

beritalima.com

Pos terkait