Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak, Direktur PusDeK : Gawat Pemkab Malang Beri Contoh Tidak Baik

  • Whatsapp
Ilustrasi : Kendaraan Dinas Plat Merah Nunggak Pajak

Kabupaten Malang, beritalimacom | Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) Asep Suriaman menyoroti ratusan kendaraan plat merah yang nunggak pajak. Menurutnya, hal itu menjadi preseden buruk terhadap masyarakat.

“Gawat, pemkab Malang, malah memberikan contoh yang tidak baik. Itu jadi preseden tidak baik,” ungkap Asep kepada awak media Senin 04/1124.

Bacaan Lainnya

Asep juga menegaskan bahwa, jangan sampai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terhapus, jika terhapus maka kendaraan tersebut bisa dikatakan kendaraan bodong.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, Pasal 70 Ayat 2 yang berbunyi, ‘Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” kata dia.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya belum dibayarkan, tidak akan mendapatkan stempel di kolom pengesahannya.

“Semakin banyaknya kendaraan dinas di kabupaten Malang tidak taat pembayaran pajak kendaraan bermotor, berdampak penambahan pengeluaran keuangan daerah akibat denda yang timbul akibat penunggakan pajak kendaraan itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada ratusan Kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tercatat nunggak pajak, hal itu berdasarkan temuan yang diketahui bahwa dalam setiap tahun menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp 14, 3 Miliar dengan realisasi sebesar Rp 13,3 Miliar atau 92,86% dari anggaran antara lain biaya pemeliharaan/servis peralatan dan mesin, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan, serta pembayaran PKB.

 

Redaksi

beritalima.com

Pos terkait