Kabupaten Malang, beritalimacom | Ada ratusan Kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tercatat nunggak pajak, hal itu berdasarkan temuan yang diketahui bahwa dalam setiap tahun menganggarkan Belanja Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin sebesar Rp 14, 3 Miliar dengan realisasi sebesar Rp 13,3 Miliar atau 92,86% dari anggaran antara lain biaya pemeliharaan/servis peralatan dan mesin, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan, serta pembayaran PKB.
Hasil pemeriksaan 2023 lalu, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang belum tertib dalam melaksanakan pembayaran PKB atas kendaraan dinas karena, belum semua PKB kendaraan dinas telah dibayar sampai dengan 31 Desember 2023.
Berdasarkan data pembayaran PKB tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa per 31 Desember 2023, terdapat sebanyak 1.028 unit kendaraan bermotor atas nama Pemerintah Kabupaten Malang yang belum dibayar pajaknya antara 1 s.d. 7 tahun dengan nilai sebesar Rp 531 juta.
Hasil konfirmasi BPK kepada pihak Bidang Aset BKAD menunjukkan bahwa darie Keseluruhan nilai PKB yang belum dibayar tersebut, sebanyak 735 unit kendaraan masih tercatat pada KIB B, sebanyak 48 unit kendaraan telah dijual dan sebanyak 245 unit kendaraan belum teridentifikasi.
Sebanyak 735 unit kendaraan bermotor yang teridentifikasi masih tercatat pada KIB B Pemerintah Kabupaten Malang belum dibayar pajaknya sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp 405 jutaan.
Dijelaskan dari sebanyak 1.028 unit kendaraan bermotor atas nama Pemerintah Kabupaten Malang yang belum dibayar pajaknya, sebanyak 735 unit di antaranya dapat diidentifikasi sebagai aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Malang per 31 Desember 2023 dengan jumlah nilai pajak terhutang minimal (belum termasuk denda) sebesar Rp 405, yang tersebar pada 95 OPD.
Sebanyak 48 unit kendaraan bermotor yang belum dibayar pajaknya sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp18 juta, telah dijual oleh Pemerintah Kabupaten Malang, di antaranya merupakan kendaraan yang telah terjual sampai dengan 31 Desember 2023 dengan jumlah nilai pajak terhutang minimal (belum termasuk denda) sebesar Rp18,6 M.
Sebanyak 245 unit kendaraan bermotor yang belum dibayar pajaknya sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp107 juta, belum teridentifikasi milik Pemerintah Kabupaten Malang, yang diantaranya belum teridentifikasi milik Pemerintah Kabupaten Malang per 31 Desember 2023.
Berdasarkan konfirmasi BPK dengan Pihak Bidang Aset BKAD menjelaskan bahwa terkait daftar kendaraan bermotor yang tidak teridentifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal:
1) data yang diberikan pihak OPD Pengguna terkait kepada Bidang Aset tidak disertai dengan nomor rangka dan nomor mesin, sehingga pada saat penelitian nomor polisi pada daftar barang, tidak dapat dilakukan konfirmasi melalui nomor rangka atau nomor mesin, karena kemungkinan nomor polisi telah berubah dan belum diperbarui oleh OPD Pengguna;
2) terdapat kendaraan yang kemungkinan telah dihibahkan, laku terjual, atau hilang (telah proses TGR), sehingga tidak ditemukan data kendaraan karena telah dihapuskan dari daftar barang milik Pemerintah Kabupaten Malang.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir di lapangan tanggal 4 April 2024, masih dilakukan upaya upaya penelusuran data kendaraan yang belum ditemukan identitas OPD Penggunanya.
Adapun jumlah nilai pajak terhutang minimal (belum termasuk denda) sebanyak 245 unit kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp107.422.250,00.
Terkait hal itu pun, hingga berita ini diunggah masih belum ada konfirmasi, dari pihak Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD). Saat didatangi ke kantornya menurut salah satu staf BKAD plt Kepala BKAD masih rapat. “Ibu masih rapat kayaknya mas,” ungkap Staf BKAD Jumat 01/11/24.
Redaksi