Ratusan Orang di Amankan Termasuk Debt Colektor di Polres Jember

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com – Perangi Penyakit Masyarakat Selama Ramadhan, Polres Jember Amankan Ratusan Orang Mulai Pembuat Mercon Hingga Debt Colector.

Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama Ramadhan, membuat Polres Jember dalam kurun waktu satu minggu terakhir,berhasil mengamankan 7 orang tersangka. Yang terdiri dari 3 tersangka penyimpan pengguna dan pembuat bahan peledak jenis mercon, 3 tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan satu tersangka penganiayaan yang dilakukan oleh debt colector.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, untuk 3 tersangka yang menyimpan, menggunakan dan membuat petasan berbahan dasar bahan peledak akan dijerat dengan pasal sesuai Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

3 tersangka kepemilikan sajam juga diancam dengan pasal sesuai Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksmal 20 tahun. Sedangkan satu tersangka debt colector yang dalam menjalankan tugasnya melakukan tindak penganiayaan kepada kliennya akan dijerat dengan pasal 352 tentang penganiayaan.

Menurut kapolres, untuk mencegah tindak pidana yang terjadi saat pengambilan unit kendaraan, debt colector bisa meminta pendampingan kepada polisi, dan jika klien menolak maka pihak leasing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Namun, diakui kapolres yang terjadi selama ini banyak debt colector kerap melakukan aksi perampasan kendaraan dijalan, bahkan kadang disertai tindak penganiayaan. Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada leasing tentang batasan yang boleh dilakukan seorang debt colector dalam menjalankan tugasnya.

Selain mengamankan 7 tersangka tersebut, sebanyak 207 orang juga berhasil diamankan dalam operasi pekat yang digelar selama ramadhan. Mereka terdiri dari 16 orang kasus premanisme, 99 orang kasus mabuk-mabukan, 8 orang kasus miras, 12 anak jalanan, 9 orang juru parkir liar, 4 orang kasus Narkoba, 30 orang Pengamen, 1 orang calo, 14 orang tanpa identitas, 9 orang kasus pencurian dengan pembertan. Dari jumlah tersebut, 85 kasus diproses secara hukum. Proses hukum dengan sidang tipiring sebanyak 43 kasus, pembianaan 33 kasus, dan 9 kasus masuk proses penyidikan.
Kusworo menambahkan, bagi masyarakat yang tidak ingin berlebaran di rumah tahanan, polres dan Lapas Klas IIA Jember, mengingatkan jangan menyimpan dan mengunakan obat petasan dilarang UU serta sangat membahayakan diri sendiri serta orang.(senan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *