Ratusan Pekerja PKH Dinsos Jatim Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komitmen untuk tetap memberikan perlindungan pada para pekerja, walau badai Covid-19 melanda, dibuktikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo. Kamis (23/4/2020), BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo menyerahkan kartu kepesertaan para pekerja Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Acara ini berlangsung di Aula Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, bersamaan dengan penyerahan bantuan BAZNAS kepada Tenaga Kasar di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jatim. Hadir di acara ini diantaranya Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dr Alwi, dan para pejabat lainnya.

Penyerahan kartu BPJAMSOSTEK kepada para pekerja PKH ini dilakukan Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Ferina Burhan, mewakili Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko.

Ferina mengatakan, kepesertaan para pekerja PKH Dinsos Jatim ini kategori bukan penerima upah (BPU) dengan 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jumlah mereka yang sudah didaftarkan dan menerima kartu kepesertaan sebanyak 170 tenaga kerja.

Dengan 2 program tersebut, para pekerja akan mendapat jaminan sosial jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, serta manfaat lainnya.

Sebagaimana diketahui, dari 4 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, program JKK dan JKM inilah yang manfaatnya telah mengalami peningkatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019.

Ferina berharap, kenaikan manfaat kedua program tersebut bisa dimiliki seluruh pekerja. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjadi penopang masalah ekonomi sosial dari para pekerja.

“Karena bagaimanapun juga orang bekerja itu ada resiko sosial ekonomi, entah karena kecelakaan kerja, kematian, memasuki hari tua, atau pensiun,” imbuhnya.

Disebutkan, manfaat JKK menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50% hingga sembuh.

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa anak dari peserta yang meninggal dunia. Jika sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 anak, dari TK sampai kuliah S1. (Ganefo)

Teks Foto: Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Ferina Burhan (kiri), bersama Kadisnaker Provinsi Jatim, Dr Alwi (2 dari kanan), secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada pekerja PKH Dinsos Jatim, Kamis (23/4/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait