Ratusan Pekerja Proyek Gedung DPRD Bangkalan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

BANGKALAN, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura melindungi pekerja proyek pembangunan Gedung DPRD Bangkalan.

Perlindungan jaminan sosial secara simbolis diberikan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, kepada Bupati Bangkalan, R.Abdul Latif Amin Imron, saat acara ground breaking, Kamis (11/7/2019).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, di acara itu mengatakan, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Secara transparan Dhyah menyebutkan, proyek pembangunan Gedung DPRD Bangkalan yang nilai kontraknya sebesar Rp 45 miliar ini mendaftarkan sebanyak 800 tenaga kerjanya.

”Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib dimasukkan ke dalam program perlindungan jasa konstruksi, baik yang pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam progam jasa konstruksi, pekerja dilindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan bagi pekerja proyek ini syaratnya perusahaan penyelenggara proyek harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta formal atau penerima upah (PU).

”Karyawan-karyawan kantor di perusahaan proyek terdaftar sebagai peserta PU, baru setelah itu para pekerja lepas proyek bisa didaftarkan dengan program kepesertaan jasa konstruksi,” terang Dhyah.

“Syarat pendaftaran proyek konstruksi antara lain melampirkan copy dokumen surat kontrak atau surat perintah kerja dan mengisi formulir-formulir,” tambahnya.

Perlindungan terhadap tenaga kerja konstruksi berlaku selama proyek berlangsung sesuai surat kontrak. Jika proyek terdaftar, seluruh tenaga kerja di proyek tersebut dijamin program JKK dan JKM.

Program JKK memberikan jaminan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. ”Seluruh biaya rumah sakit kami tanggung sampai pekerja sembuh. Peserta atau perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun,” ungkap Dhyah.

Begitu pula jika sampai terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ataupun meninggal biasa selama masa proyek, pekerja akan mendapatkan santunan dengan nilai yang sangat layak sesuai ketentuan regulasi.

”Seperti jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan ke kami,” imbuh Dhyah. (Ganefo)

Teks Foto: Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto (kanan) secara simbolis memberikan perlindungan pada para pekerja proyek pembangunan gedung DPRD Bangkalan kepada Bupati Bangkalan, R.Abdul Latif Amin Imron, Kamis (11/7/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *