Ratusan Pelanggar Prokes Covid Kena Razia, Ini Sanksinya

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com | Sebanyak 469 orang di Kota Malang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam sebulan terakhir. Mayoritas dari warga yang terjaring karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dan tidak jaga jarak saat beraktivitas.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengataan, dari 469 pelanggar protokol kesehatan itu sanksi denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp5 juta. “Masing-masing pelanggar dendanya bervariasi, tergantung kemampuan, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu,” ujar Priyadi, Rabu (21/10/2020).

Selain denda administrasi, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu ada pula yang dikenai  sanksi kegiatan sosial, seperti menyapu jalanan, menghafal Pancasila, atau menyanyikan lagu Indonesia Raya. “Karena target utama kami dalam Operasi Yustisi ini untuk meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat,” lanjut Priyadi.

Ditambahkan, mereka yang tertangkap melakukan pelanggaran tersebut usianya beragam, mulai remaja hingga orangtua. Dia berharap gelaran Operasi Yustisi ini mampu mendisiplinkan warga Kota Malang untuk mematuhi protokol kesehatan.

Priyadi juga menyebutkan, harapan tersebut mulai menunjukan hasil yang menggembirakan, karena angka pelanggaran protokol kesehatan beberapa hari terakhir mengalami penurunan. “Kami rasa angka kesadaran masyarakat semakin hari semakin tinggi,” tandasnya.

Sementara itu, hingga Rabu (21/10/2020) pagi di Kota Malang terdapat tambahan pasien Covid-19 ada 9 orang, sehingga total terdapat 1.946 orang. Dari angka ini 1.712 orang dinyatakan sembuh, 193 pasien meninggal dunia, dan 41 orang masih menjalani perawatan. (Ganefo)

Teks Foto: Ilustrasi sidang pelanggaran protokol kesehatan di Kota Malang. (Foto: Istimewa)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait