Ratusan Pesilat PSHT dan Bonek Mania, Kepung PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ratusan massa dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Suporter Bonek mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua kelompok masa itu untuk sengaja datang untuk mendengarkan sidang putusan kasus kematian dua pendekar PSHT yang dihajar oleh oknum bonek. Kamis (1/3/2018).

Ratusan massa PSHT tiba di PN Surabaya sejak pukul 06.00 WIB, sedangkan masa Bonek mendatangi Jalan Arjuna, Surabaya sekitar pukul 08.00 WIB. Ratusan massa dari dua kubu tersebut tiba secara rombongan demi solidaritas dan persaudaraan. “Kedatangan kami ke sini (PN Surabaya) untuk mengawal sidang pembunuhan yang menimpa dua teman kami,” ujar salah satu pendekar PSHT.

Menurutnya, tidak ada tujuan lain, selain untuk memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban pada kasus ini. “Sebagai bentuk solidaritas saja,” tambahnya.

Di tempat yang sama, saksi Andi Kristianto alias Andi Peci mengatakan, antara massa Bonek dan massa PSHT telah sepakat untuk berdamai. “Sudah terjadi perdamaian, langkah hukum tetap lanjut,” kata pentolan Bonek ini.

Sejumlah petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polrestabea Surabaya diterjunkan untuk menjaga PN Surabaya. Meskipun dengan jumlah massa yang tak sedikit, situasi dan kondisi tetap kondusif. Massa PSHT dan Bonek Mania pun tetap tertib saat menunggu digelarnya sidang vonis kasus pembunuhan mulai digelar hingga berakhir.

Perlu diketahui, dua nyawa melayang dalam bentrok antar dua kelompok massa yaitu Bonek dan PSHT yang terjadi pada Oktober lalu. Dua korban tewas dari kelompok massa PSHT yaitu Muhammad Anis dan Aris Eko Ristanto.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan dua oknum bonek sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu M Ja’far dan M Tiyok. Polisi menyebut bentrok terjadi akibat provokasi yang disampaikan melalui jejaring media sosial. (Han)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *