TULUNGAGUNG, beritalima.com-Ratusan petani dan komunitas tembakau Kabupaten Tulungagung, menggelar tasyakuran panen raya tembakau dan sarasehan bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sekaligus penandatanganan spanduk penolakan pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.
Kegiatan bertempat, di wisata Plumpung Garden, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Kamis, (30/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi, Ketua APTI DPC Tulungagung mengatakan bahwa, Tasyakuran dan Seremoni Petik Tembakau yang digelar ini merupakan aksi mandiri oleh, dari dan untuk petani tembakau.
“Tahun ini, musim kemarau menjadi berkah bagi petani tembakau di Tulungagung. Sebagian besar lahan tembakau di Tulungagung telah dilakukan penen dengan kuantitas dan kualitas yang baik. Adapun luasan lahan tembakau di Tulungagung mencapai 1.040 hektare,” kata Nurhadi.
“Saat memasuki musim kemarau, banyak petani yang kembali melakukan tanam atau memulihkan tembakau yang sempat hidup saat musim hujan. Usaha mereka tidak sia-sia. Saat ini, hampir 40 persen lahan tembakau di Tulungagung sudah melakukan penen,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Pj. Bupati Tulungagung Heru Suseno menuturkan tahun ini petani tembakau berbahagia karena kualitas dan harga tembakau sangat bagus.
“Luasan tanam tahun ini produksinya hingga 1.632 ton tembakau kering. Tembakau bagi petani memang memberikan manfaat ekonomi yang luas. Kami berupaya semaksimal mungkin men-support kegiatan para petani tembakau,” tuturnya.
Lanjut Pj. Bupati menyampaikan, Saat ini Tulungagung memiliki varietas unggul baru tanaman tembakau yakni varietas Gagang Rejeb Sidi. Varietas Gagang Rejeb Sidi, dari sisi produksi bisa menghasilkan lebih banyak, selain umur panen selama 84,6 hst (hari setelah panen), karena daun bisa tumbuh hingga 22 helai, dengan panjang daun 49,6 sentimeter dan lebar 31,2 sentimeter.
Sedangkan, varietas di bawahnya hanya 20 helai daun.Terbukti, panen tembakau dari varietas Gagang Rejeb Sidi ini mampu menghasilkan tembakau kering 0,82 hingga 0,95 ton per hektare.
“Oleh karena itu, upaya mendorong alih tanam tembakau ke produk pertanian lain yang didorong di dalam RPP Kesehatan sangat bertentangan dengan Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mana menjunjung tinggi kedaulatan petani menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakannya,” tutupnya.
Sementara itu, Hendrik Cahyono petani tembakau Desa Kendalbulur, Boyolanngu usai acara Tasyakuran bersama asosiasi petani tembakau mengungkapkan bahwa, petani sepakat menandatangani spanduk penolakan terhadap pasal-pasal pertembakauan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan), sangat tidak berpihak kepada petani tembakau.
“Kami, seluruh petani tembakau di Tulungagung menolak pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. Pemerintah harus mencabut pasal-pasal pertembakauan yang menekan mata pencaharian kami di RPP Kesehatan,” ungkap Hendrik Cahyono,
Diterangkannya, ia sejak tahun 2012 ini menjadi petani tembakau mengaku kecewa dan tersakiti karena pasal di RPP Kesehatan, yang mana petani didorong alih tanam kepada produk pertanian lain.
“Tanaman mana yang bisa diandalkan saat kemarau, yang secara ekonomi bisa menjamin kesejahteraan petani, seperti tembakau. Peraturan ini sangat tidak berpihak kepada kami yang selama ini menjadikan tembakau sebagai tumpuan penghidupan,”terangnya.
Senada, Sumali, petani tembakau Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, juga menyayangkan upaya Kementerian Kesehatan yang bermaksud membumihanguskan komoditas andalan petani.
“Tahun ini petani tembakau tersenyum karena hasil panen kami, kualitasnya bagus, jumlahnya bagus, memiliki serapan dan harga jual yang bagus. Tapi keceriaan kami ini sepertinya tidak akan bertahan lama karena ancaman pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan yang sangat mengkhawatirkan. Kenapa komoditas perkebunan diatur dalam UU Kesehatan? Ini kan aneh,” tegasnya.
Untuk diketahui, pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif yang ada di dalam RPP Kesehatan memberikan tekanan dan ketidakpastian bagi para petani tembakau sebagai elemen hulu di ekosistem pertembakauan.
“Terlebih dengan keberadaan Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan bahwa, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggungjawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain,” pungkasnya. (Dst).