SURABAYA, Beritalima.com-
Ratusan petugas yang tergabung dalam Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dishub, Damkar berjaga di depan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5/2024). Mereka melakukan penjagaan terhadap upaya penertiban Rusun yang menunggak sewa.
Sempat terjadi ketegangan saat Satpol PP berusaha masuk kompleks rusun. Pasalnya warga menghadang dengan membuat barikade. Sejumlah motor milik warga yang dijadikan sebagai pagar betis juga mengalami kerusakan.
“Upaya penertiban ini merupakan batas akhir, karena kami (Pemprov Jatim) melalui Dinas yang berkaitan sudah melakukan pembicaraan atau musyawarah. Bahkan hingga tadi malam, Rabu (15/5/2024) sudah menerima itikad baik dari warga rusun,” ucap Hadi Wawan Guntoro, Kasatpol PP pemprov Jatim.
“Bagi kamar hunian yang terdata (menunggak) akan kami bersihkan dan kami segel. Jadi mohon kerja samanya,” sambungnya.
Di lokasi, sebanyak 15 warga yang dianggap provokatif diamankan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan data, upaya penertiban terhadap warga Rusunawa Gunungsari eks Korban Gusuran Strenkali Jagir tahun 2009. Penertiban tersebut karena adanya tunggakan uang sewa Rusunawa Gunungsari berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per kepala keluarga/unit. Warga berharap bisa membayar tunggakan secara dicicil.
Pada 30 April 2024, sebanyak 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan tagihan pembayaran berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta (tergantung harga sewa unit). Kemudian tanggal 14 Mei 2024, sebanyak 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan terancam akan dilakukan penertiban (untuk yang kedua kalinya).(Yul)