SURABAYA, beritaima.com – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengantre untuk dapat bersalaman dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Wakil walikota Wisnu Sakti Buana. Mereka rela mengantre untuk bersalaman saling bermaafan dengan Walikota, wakil walikota, anggota DPRD dan pejabat Pemkot Surabaya sejak pukul 07.00 WIB di halaman Taman Surya, Senin (11/7).
Mengenakan pakaian seragam kemeja putih dan celana hitam, walikota dan wakil walikota kompak sejajar menerima ratusan PNS yang menunggu sejak pagi ini. Dalam kesempatan tersebut, para PNS ini juga memanfaatkan momen halalbihalal yang dilakukan pada hari pertama PNS kembali bekerja, untuk saling bermaaf-maafan dengan rekan sejawatnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota menjamin bahwa tidak ada PNS yang bolos pada hari pertama kerja. “Tidak akan ada yang bolos,” kata Risma (sapaan akrab walikota) usai halalbihalal.
Menurutnya, seluruh PNS Pemkot Surabaya seluruhnya sudah disiplin dan tidak akan berani membolos karena akan mendapat sanksi berat jika terbukti. “Sudah terbukti sejak beberapa tahun. Tidak ada yang bolos, kalau ada pasti ada sanksi,” ujarnya.
Kepala Badan Inspektorat Surabaya Sigit Sugiharsono menjelaskan, Pemkot Surabaya terus melakukan monitoring tidak hanya pada libur lebaran, namun sejak sebelum libur lebaran. Hasilnya, ada dua pegawai yang bolos sebelum libur panjang lebaran, namun ia menjelaskan belum bisa memproses, sebab masih menunggu terkumpulnya semua laporan monitoring pada H+2 yakni pada hari Selasa (12/7).
“Kami belum tahu alasannya pegawai tersebut membolos kenapa. Karena semua pemrosesan pegawai yang ketahuan indisipliner atau membolos akan dilakukan pada H+3 masuk kerja,” jelas Sigit.
Selain monitoring dengan finger print, Inspektorat juga melakukan pendataan secara fisik. Sebab, sebab ada kemungkinan pegawai bisa membolos setelah absen. “Secara fisik juga kami pantau, karena ada kemungkinan pegawai setelah absen kemudian pergi,” terang dia.
Bila ketahuan ada pegawai yang indisipliner, Inspektorat akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga penurunan pangkat atau golongan. Sanksi ini, juga tidak hanya berlaku saat libur panjang atau libur keagamaan. Melainkan ketika PNS ketahuan membolos pada jam kerja.