Ratusan Santri Bela Pimpinan Ponpes Al Ibrohimi Gresik yang Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com—Ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik, menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Jumat (13/2/2026).

Mereka menuntut pembebasan sekaligus mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga pimpinan ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 400 juta.

Tiga tersangka tersebut yakni MR (Miftahul Rozi) selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi, KA (Khoirul Atho) atau Gus Atho, serta MZR (Muhammad Zainul Rosyid) yang merupakan pengasuh ponpes. Dalam aksi itu, santri putra dan putri membawa poster berisi tuntutan dan kecaman atas proses hukum yang berjalan.

Koordinator aksi, Abdullah Syafi’i, menegaskan bahwa dana hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut pengajuan hibah telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa.

“Tidak ada sepeserpun uang dana hibah digunakan oleh Kiyai kami. Sebab, dana hibah itu turun akhir 2019 dan pengajuannya diajukan oleh almarhum KH Wafa’. Karena kebutuhan mendesak untuk kebutuhan asrama santri, maka pembangunan asrama santri dibangun terlebih dahulu dengan biaya Rp 1 Miliar lebih,” kata Abdullah Syafi’i.

Ia menambahkan, pembangunan asrama telah lebih dulu direalisasikan menggunakan dana kas yayasan dan swadaya masyarakat karena kebutuhan mendesak.

Sementara dana hibah Rp 400 juta yang cair pada November 2019 disebut dialokasikan untuk fasilitas pesantren lainnya.

“Pembangunan asrama santri merupakan kebutuhan mendesak saat itu. Oleh sebab itu pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas yayasan secara mandiri dan swadaya masyarakat,” ungkapnya dikutip dari media.

Abdullah juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai tidak profesional. Ia mengklaim tidak ada pendampingan maupun evaluasi dari Pemerintah Provinsi saat pencairan dana hibah.

“Bagaimana evaluasi dan pendampingannya itu tidak ada. Tiba-tiba ada dugaan korupsi. Jelas ini kriminalisasi Kiyai kami,” katanya.

Ia bahkan mengibaratkan persoalan tersebut dengan analogi tertentu. “Jika dianalogikan, negara menyumbang becak kepada masyarakat, namun kami sudah memberikan mobil. Lah kok malah dikriminalisasi,” cetusnya.

Atas penahanan itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan dan menyatakan siap kooperatif mengikuti proses hukum.

“Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Tapi, kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan oleh santri di pondok,” pungkasnya.

Perwakilan massa yang menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan mendapat penjelasan bahwa Kajari Gresik sedang tidak berada di kantor. Menurut Abdullah, Kasi Pidsus yang baru menjabat menyampaikan bahwa jawaban atas permohonan tersebut akan diberikan pada Rabu atau Kamis, 18–19 Februari 2026.

“Tadi, Kasi Pidsus yang baru menjabat, mengatakan, surat permohonan penangguhan akan disampaikan Kajari pada hari Rabu atau Kamis pekan depan. Sehingga, massa tetap akan menjemput Kiyai pulang pada pekan depan,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Gresik menahan ketiganya pada Rabu (11/2/2026) terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama fiktif di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.

Dana hibah sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 tersebut dalam laporan pertanggungjawaban disebut digunakan untuk pembangunan asrama putri, namun diduga tidak terdapat pembangunan sebagaimana dilaporkan. (Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait