Kabupaten Malang, beritalimacom| Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) kembali melakukan menyoroti dunia pendidikan, di Kabupaten Malang pada akhir tahun ajaran 2024, terdapat ratusan sekolah yang tidak dijabat oleh kepala sekolah definitif.
“Berdasarkan data yang kami himpun ada lebih dari 300 sekolah di Kabupaten Malang yang kepala sekolahnya dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt),” ungkap Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman, S. Psi, kepada beritalimacom Jumat 20/12/24.
Dampak dari hal itu menurut Asep, maka dipastikan akan banyak murid SD dan SMP di Kabupaten Malang yang ijazahnya akan di tandatangani oleh Plt kepala sekolah.
“Saya gak abis pikir bagaimana sikap wali murid jika tau yang tandatangan pada ijazah anak-anak mereka levelnya Plt kepala sekolah,” tegas Asep.
Dari sini, berbicara masalah kepala sekolah lanjut Asep, tentunya ini bukan soal keabsahan tandatangan ijazah, tapi soal masa depan anak, 15 atau 25 tahun kedepan.
“Tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan jadi gejolak di masa mendatang. Karena akan cukup menyulitkan jika nanti ada aturan yang mensyaratkan ijazah harus ditandatangani kepala sekolah definitif. Bukan hal aneh kalau di negara kita ini hukum administratif selalu mengikuti perkembangan jaman,” ucapnya.
Lebih jauh, Asep menyadari bahwa banyaknya Plt kepala sekolah itu memang imbas dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ disebutkan, dimana kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana.
Aturan tersebut secara gamblang dijelaskan pada Pasal 190 yang bunyinya, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Sebab larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU dan 6 bulan setelah pelantikan sebagai kepala daerah,” terang Asep.
Adapun pada Pasal 71 ayat (2), dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Asep yang selama ini getol menyuarakan soal pendidikan pun bilang, persoalan banyaknya sekolah yang dijabat Plt kepala sekolah ini belum dapat perhatian serius dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Dan saya cukup menyayangkan sikap Kadiknas Kabupaten Malang yang menurut saya kurang cakap mengantisipasi gejolak yang dapat timbul di hari ini maupun masa depan anak didik, tidak peka, karena tak memiliki sense of crisis. Semoga Bupati terpilih Abah Sanusi, menangkap pesan moral ini dan segera mengambil kebijakan, tidak terlena saran masukan yang hanya mementingkan citra personal, semoga Bupati Sanusi segera meminta persetujuan Mendagri,” tandasnya.
Redaksi