ACEH, Beritalima- Dari 51 Orang Tenaga Kerja Asing TKA Asal tiongkok telah di amankan pihak Imigrasi Perwakilan Aceh, dua di antaranya sudah di Kirim ke Jakarta pada sore kemaren melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh.
Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE mengatakan, Dilihat dari pelanggaran yang dilakukan oleh 51 orang TKA asal Tiongkok tersebut, Disnaker hanya memberikan kesempatan pihak PT. Shandong Licun Power Plant Technology untuk memperbaharui RPTKA di Kemenaker RI di Jakarta.
Sementara itu tambah sulaiman , atas pelanggaran penyalahgunaan ijin kerja ya g dilakukan oleh Perusahaan terhadap mereka ini semua harus bertanggung jawab, terhadap hal tersebut seharusnya dilakukan tindakan Administrasi maupun tindakan hukum.
“Sesuai UU No 13 Tahun 2013, penyalahgunaan ijin kerja oleh Tenaga Kerja Asing TKA dapat dilakukan penuntutan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun, Sebut Ketua DPRK Aceh Besar.
“Ada dua orang yang sudah di terbangkan lebih awal kemarin ke Jakarta melalui bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh. Rencana selanjutnya pemulangan tenaga kerja asing itu pukul 16.00 wib dengan menggunakan salah satu maskapai Penerbangan domestik Lion Air di Indonesia dengan jumlah 49 orang.
Menurut He Li Jun yang merupakan juru bicara pekerja dari Tiongkok yang di jumpai Beritalima mengatakan, mereka kembali ke Jakarta untuk memperbaiki Ijin Kerja di PT. Lafarge Cemen Indonesia, dan mereka semua adalah tenaga Tehnik Produksi di Perusahaan PT. Shandong Licun Power Plant Technology.
” Nanti hari Senin tanggal 21 Januari 2019 Manager Operasional perusahaan di Jakarta akan ke Aceh bersama satu tenaga kerja Asing yang di pulangkan ke Jakarta, guna. Memberikan laporan kepada Disnakermobduk Provinsi Aceh”.tuturnya,'(A79)