SURABAYA, beritalima.com | Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III telah melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada 26-27 September 2024.
Sebanyak 3.827 surat permohonan pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang, dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk mengamankan penerimaan negara.
Pemblokiran rekening penunggak pajak ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Langkah ini bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Fajar Adiprabawa, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I, mengatakan, sebelum pemblokiran rekening dilakukan, DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya.
“Namun, apabila penunggak pajak tidak kooperatif, maka serangkaian tindakan penagihan aktif akan dilakukan hingga penunggak pajak melunasi utang pajaknya kepada negara,” ujarnya.
Penunggak pajak yang terkena pemblokiran rekening memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah ini. Pertama, mereka dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan segera melunasi utang pajaknya.
Kedua, mereka dapat menyerahkan barang lain yang setidaknya memiliki nilai yang sama dengan utang pajak. Dan ketiga, penunggak pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang telah disetujui oleh DJP.
Pada semester I tahun 2024, kegiatan pemblokiran rekening yang dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur I berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar. Diharapkan, pemblokiran rekening yang dilakukan pada semester II tahun 2024 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
Dikatakan, kegiatan pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, DJP turut mendukung pembangunan dan kemandirian nasional,” tutupnya. (Gan)
Teks Foto: Para petugas Kanwil DJP Jatim, kirim surat permohonan pemblokiran rekening penunggak pajak kepada 15 bank.