ACEH,Beritalima- Ratusan masyarakat Desa Cot Mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, Senin (19/11/2018) menggelar aksi di area lahan milik Desa Cot Mee yang masuk dalam HGU PT Fajar Baizury.
Dalam aksinya masyarakat membentangkan spanduk yang isinya menolak pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT Fajar Baizury, namun masyarakat ingin tanah milik Desa Cot Mee itu dikembalikan. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan dari TNI dan polisi.
Kepala Desa/geuchik Tgk Abdul Manan mengatakan, masyarakat Desa Cot Mee hanya meminta tanah Desa seluas +- 400 hektar yang masuk dalam HGU PT Fajar Baizury dikembalikan.
“Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk serius membantu penyelesaian konflik lahan yang berkepanjangan ini, jangan sampai masyarakat harus jadi korban lagi, harus berapa kali lagi kami datang ke bupati, Gubernur, DPRA/DPRK untuk mengadu” ujar Abdul Manan.
Menurutnya, masyarakat sudah cukup dibuat terpecah belah oleh perusahaan, dengan pemberian sejumlah uang kepada beberapa masyarakat yang dikoordinir oleh oknum masyarakat yang sudah berpihak kepada perusahaan.
Menurut geuchik Manan, pemberian uang senilai Rp.5 juta kepada beberapa warga dilakukan melalui calo yang juga warga setempat. Transaksi dilakukan di luar desa secara sembunyi sembunyi dengan syarat membawa KTP/KK.
Menurut Abdul Manan, pemberian dana kompensasi tersebut tidak sah. “saya sebagai kepala desa tidak mengetahuinya, dan itu bukan hasil dari musyawarah dan juga tidak ada turun tangan pemerintah Nagan Raya. Itu sepihak,” kata Abdul Manan.
“Dengan uang sebanyak itu tidak bisa mengganti tanah kami, tanah itu kekal untuk anak cucu kami, sedangkan uang segitu hanya cukup makan sebulan,” tambahnya.
Konflik lahan ini terjadi sejak penguasaan lahan HGU perkebunan kelapa sawit PT Fajar Baizuri & Brothers di Kab. Nagan Raya berdasarkan izin usaha perkebunan yang ditetapkan dalam surat keputusan Nomor 6 Tahun 1990 seluas 9311,08 Ha, yang terdiri dari: 4.335 Ha terletak di Kec. Kuala, Kuala Pesisir, dan Tadu Raya sedangkan 4.956 Ha terletak di Kec. Tripa Makmur (Luas lahan yang digarap perusahaan sudah lebih dari izin HGU yang dikeluarkan pemerintah).
HGU PT Fajar Baizuri & Brothers diterbitkan kembali oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya pada 16 Mei 2007 (setelah pemekaran pada 2002) sebagai sertifikat pengganti ke 1.
Sejak kedatangannya, perusahaan tersebut tidak pernah memiliki HGU di kawasan Desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya. Karena perusahaan telah menggarap tanah yang diklaim milik Desa Cot Mee mencapai 400 Ha melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diizinkan maka terjadilah konflik dengan masyarakat Desa Cot Mee yang mempertahankan tanah milik desa,”(A79)