SITUBONDO,Beritalima.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur rupanya mulai serius menangani kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan APBD untuk Alokasi Program layanan penduduk miskin tahun 2015 – 2016.
Keseriusan tersebut terlihat dengan dimintainya keterangan terhadap ratusan warga pengguna Surat Pernyataan Miskin (SPM) tahun 2015 – 2016 oleh tim penyidik Kejati Jawa Timur di lantai 2 kejaksaan Negeri Situbondo.
Salah satu warga berinisial S yang sempat dimintai keterangan kepada awak media Beritalima.com mengatakan, dirinya ditanya seputar penggunaan SPM, penyakit yang diderita dan seputar pembiayaan.
“Pertanyaan seputar penyakit, siapa yang menguruskan SPM dan apakah ada biaya tambahan, saya jawab apa adanya pak termasuk saya tidak dikenakan biaya sepeserpun,’ Ujar S yang mengaku pernah dioprasi menggunakan SPM tahun 2016, Kamis (9/5/2019).
Senada dengan disampaikan S, warga lainnya M mengaku menghadiri surat undangan kartena bapaknya pernah menggunakan SPM di tahun 2015, akan tetapi karena ayahnya sudah Meninggal Dunia dirinya hadir untuk mewakili,”Ayah saya sudah meninggal mas dan dokumennya saat dari RS sudah hilang semua, ya saya sampaikan apa adanya,”Tandas M.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Reza Aditya Wardhana,SH membenarkan jika sedang berlangsung pemeriksaan terhadap warga oleh tim Penyidik Kejati, namun dirinya mengaku tidak tahu akan materi maupun acara tersebut.
“Betul sedang ada warga yang dimintai keterangan oleh tim Kejati yang dilakukan di kantor Kejari Situbondo, namun kami sendiri belum tahu materinya silahkan kawan – kawan media bisa langsung menghubungi Kasi Penkum Kejati Jatim Bapak Ricard Marpaung,”Singkatnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah warga tersebut mendapat respon positif dari ketua LSM LIRA Situbondo Didik Martono, menurutnya turunnya Tim Penyidik Kejati tersebut menjawab kegelisahan warga situbondo terkait dugaan jebolnya Rp 4,5 miliar untuk pembayaran hutang SPM 2015.
“Kasus ini pernah disoal oleh beberapa kalangan di 2016 bahkan demo juga terjadi bergelombang oleh adik – adik PMII, anggota DPRD Narwiyoto kala itu secara terbuka menyampaikan, tahun 2015 untuk layanan warga miskin telah menganggarkan Rp 12,8 M, tahun 2016 kembali dianggarkan sebesar Rp 9,6 M tapi baru di bulan mei 2016 anggaran tersebut dinyatakan sudah habis, kemudian dikatakan Rp 4,5 M dibayar hutang untuk 2015, kami harap Kejati terus mengusut kasus ini hingga tuntas karena kami menduga ada permainan dibalik Rp 4,5 M tersebut, ”Kata Didik.
Berdasarkan data, tercatat 6.400 pengguna SPM tahun 2015, sedangkan 2016 sebanyak 3.700 pengguna SPM, berdasarkan hasil PANSUS DPRD Kabupaten Situbondo,1075 pennguna pada tahun 2016 diduga fiktif dan tahun 2015 sekitar 150 pengguna SPM diduga fiktif. (Joe)