Ratusan Warga Pakel Unjuk Rasa Tuntut Hak Atas Tanahnya

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ratusan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kamis (25/1/2018). Kehadiran mereka hendak memperjuangkan tanah leluhur, seluas 4000 bau, yang telah berubah status menjadi tanah negara.

Menghindari hal tak diinginkan, kawanan warga yang didampingi Forum Suara Blambangan (Forsuba) tersebut dipecah. Hanya 10 perwakilan yang diizinkan bertemu petugas BPN. Sedang sisanya, diarahkan ke Taman Blambangan.

Didalam forum, Suwarno, salah satu ahli waris, menunjukkan bukti Surat Izin Membuka Tanah, seluas 4000 bau kepada leluhurnya, DoelGani, Senen dan Karso, oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soeryo, tertanggal 11 Januari 1929. Akte penunjukan tersebut menggunakan bahasa Belanda.

“Surat ini adalah peninggalan leluhur kami, dan kini tanah-tanh tersebut telah berubah status menjadi tanah negara. Disini kami ingin mempertanyakan silsilah perubahan status tanah ini,” katanya.

Kini, tanah seluas 4000 bau, dikelola oleh Perhutani Wilayah Banyuwangi Barat dan sebagian disewakan ke PT Bumi Sari.

Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani menyebutkan, mengacu Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang 1945, tanah yang bisa berubah status menjadi tanah negara adalah tanah Jawatan milik Belanda. Sedang tanah di Desa Pakel, sesuai Surat Izin Pembukaan Tanah, sudah jelas tanah rakyat.

“Mengacu Pasal 24, PP Nomor 24 Tahun 1997, pengganti PP Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, warga Pakel memiliki bukti kepemilikan dari leluhur mereka. Jadi sangat wajar kini mereka memperjuangkan warisan leluhur,” kata Abdillah.

Sementara itu, Kepala BPN Banyuwangi, Muslim Faizi menjelaskan, bahwa BPN adalah lembaga pencatat. Dari data, BPN hanya mencatat tanah di Desa Pakel, Kecamatan Licin, adalah milik Perhutani.

“Pemberian izin dari Bupati yang lama, data kami tidak ada,” katanya.

Namun, meski disebutkan sebagai aset Perhutani, BPN tidak berbentuk akte tapi hanya hasil pengukuran.

Dari sini, masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, mendesak BPN untuk memberikan penjelasan tertulis. Sebab, pengambil alihan tanah oleh Perhutani dinilai sangat janggal. Karena Perhutani baru berdiri di Indonesia pada tahun 1961, sedang akte leluhur warga Pakel tertanggal 11 Januari 1929.

“Jadi kita lihat saja apa dasar pengambil alihan tanah rakyat ini, sedang menurut Undang-Undang Dasar 1945, yakni induknya Undang-Undang, menyebutkan bahwa tanah yang bisa berubah status milik negara adalah tanah jawatan milik Belanda,” imbuh Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.

Dalam audiensi ini, ratusan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, terlihat sangat bersemangat. Bahkan mereka nekad berkonvoi dengan kendaraan bermotor. Sepanjang jalan, mereka memekikkan takbir dan lagu Indonesia Raya. (Abi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *