Aray Agus dan wartawan televisi MNC TV, Andri Safrin Purba, menuai
kecaman dari berbagai kalangan jurnalis yang ada di provinsi Aceh
Jumat-19-08-2016.
Hal etrsebut disampaiaknKetua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Aceh
Adi Warsidi, kepada awak media di saat melakukan aksi damai di
Provinsi Aceh,’’ ia menekan kasus pemukulan ini tidak bisa ditoleransi
dengan alasan apapun.
puluhan jurnalis Aceh menggelar aksi di depan Masjid Baiturrahman
Banda Aceh sebagai bentuk solidaritas sesama wartawan. Dalam aksi
tersebut para jurnalis Aceh juga mengirimkan doa untuk kedua rekan
wartawan di Medan sumatera Utara yang menjadi korban pemukulan oknum
TNI AU pecan lalu.
Para Gabungan jurnalis di Provinsi Aceh menuntut supaya pelakuyang
melakukan pemukulan dihukum sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melawan
hukum dengan menghambat atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis
dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta ini Undang
undang buka saya yang ngomong, Tegas adi warsidi.
Adi Menambahkan Kami sebagai Juarnalis menuntut Polisi Militer bisa
menangkap anggota TNI AU yang melakukan pelanggaran dan pemukulan
terhadap Warga dan Wartawan di saat pengaman salah satu Sengketa lahan
di Provinsi Sumatra Utara.
Selanjutnya ujar adi Warsidi, aksi damai ini diisi dengan mengusung
poster poster yang mengecam tindakan TNI AU yang melakukan pemukulan
terhadap dua wartawan di medan, dan para wartawan Aceh mengumpulkan
ratusan Cad Pres sebagai tanda solidaritas kebersamaan,’’(**)