ACEH, Beritalima.com-Aksi pemukulan terhadap wartawan Tribun Medan, Aray Agus dan wartawan televisi MNC TV, Andri Safrin Purba, menuai kecaman dari berbagai kalangan jurnalis yang ada di provinsi Aceh Jumat-19-08-2016.
Hal etrsebut disampaiaknKetua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Aceh Adi Warsidi, kepada awak media di saat melakukan aksi damai di Provinsi Aceh,’’ ia menekan kasus pemukulan ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun.
puluhan jurnalis Aceh menggelar aksi di depan Masjid Baiturrahman Banda Aceh sebagai bentuk solidaritas sesama wartawan. Dalam aksi tersebut para jurnalis Aceh juga mengirimkan doa untuk kedua rekan wartawan di Medan sumatera Utara yang menjadi korban pemukulan oknum TNI AU pecan lalu.
Para Gabungan jurnalis di Provinsi Aceh menuntut supaya pelakuyang melakukan pemukulan dihukum sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan menghambat atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta ini Undang undang buka saya yang ngomong, Tegas adi warsidi.
Adi Menambahkan Kami sebagai Juarnalis menuntut Polisi Militer bisa menangkap anggota TNI AU yang melakukan pelanggaran dan pemukulan terhadap Warga dan Wartawan di saat pengaman salah satu Sengketa lahan di Provinsi Sumatra Utara.
Selanjutnya ujar adi Warsidi, aksi damai ini diisi dengan mengusung poster poster yang mengecam tindakan TNI AU yang melakukan pemukulan terhadap dua wartawan di medan, dan para wartawan Aceh mengumpulkan ratusan Cad Pres sebagai tanda solidaritas kebersamaan,’’(**)