Malang, beritalima.com| Dana PEN 2021 di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang bernilai ratusan miliar dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu disorot beberapa LSM dan Aktivis di Malang. Anggaran yang digelontorkan senilai Rp 380 Miliar itu rawan dengan penyimpangan. Pasalnya, saat ini Pemkab Malang kurang transparan dalam mengelola anggaran.
“Berkaca pada anggaran sebelum sebelumnya, seperti DAK, DAU, dan DBHCT, Pemkab Malang kurang transparan, karena banyak proyek proyek yang sudah dikerjakan sebelum dilaunching di LPSE, Hal itu patut diduga diatur dan ada salah satu orang yang menguasai proyek Penunjukan Langsung (PL),” ungkap Alex Yudawan Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, kepada beritalima.com Kamis (23/09).
Menurut Alex masih ada monopoli proyek proyek pekerjaan di Pemkab Malang. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran di lapangan banyak pemilik atau direktur CV yang tidak tahu jika perusahaannya mengerjakan pekerjaan di wilayah Kabupaten Malang. Bahkan, pemilik cv mengaku cv atau PT nya dipinjam seseorang.
“Dari hasil penelusuran kami sebelumnya juga banyak pemilik perusahaan atau CV, mengaku tidak tahu proyek yang dikerjakan dan ada pengakuan cv nya dipinjamkan ke salah satu orang yang mengaku tim sukses,” paparnya.
Selain itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Istana Raya Nusantara Libert Ediaman Sidabutar, menambahkan bahwa lembaganya siap mengawal penyaluran dana PEN 2021 agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan terutama pada bidang infrastuktur yang rawan sekali dengan penyimpangan.
“Kami tidak ingin ada lagi monopoli proyek pekerjaan terutama paket PL di Pemkab Malang, Pejabat Pengguna Anggaran maupun Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, harus cermat dan menghindari praktek monopoli paket pekerjaan, dan mengutamakan UMKM, sebagaimana Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkap Libert.
Ketua DPP LSM Istana Nusantara ini juga akan menyoroti dana PEN untuk sektor infrastruktur yang mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan lembaganya tidak segan segan melaporkan jika terjadi penyimpangan dan monopoli terhadap pekerjaan proyek pemerintah Kabupaten Malang.
“Ada dugaan ini akan jadi ‘bancaan’ proyek di SKPD kabupaten Malang yang menerima, untuk itu kami akan mengawal bahkan tidak segan segan melaporkan jika ada penyimpangan atau monopoli proyek pekerjaan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) 2021 sebesar Rp 699,43 triliun. Dana ini meningkat dari alokasi sebelumnya yang sebesar Rp 695,2 triliun atau meningkat 20,63% dari realisasi anggaran PEN 2020.
Kenaikan anggaran tersebut diharapkan bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional terutama mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021. Dan anggaran PEN 2021 berfokus pada lima bidang yakni, kesehatan sebesar Rp 176,3 triliun, perlindungan sosial Rp157,4 triliun, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp186,8 triliun, insentif usaha dan pajak Rp 53,9 triliun, serta program prioritas Rp125,1 triliun.
Sedangkan, di Kabupaten Malang Jawa Timur digelontor anggaran yang bersumber dari hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU), dan dana transfer daerah serta dana bagi hasil senilai Rp 380 miliar, dan Rp 213 miliar antaranya untuk infrastruktur, alokasi dana sebesar itu diharapkan mampu untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penanganan terdampak COVID-19. [San]