Rayakan Kupatan, Warga Dilarang Terbangkan Balon Udara dan Bunyikan Petasan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Perayaan Hari Raya Ketupat atau Kupatan merupakan salah satu budaya yang sudah berakar dan menjadi tradisi sejak ratusan tahun dikalangan masyarakat Trenggalek. Bahkan, oleh sebagian kalangan telah dianggap sebagai puncak dari Hari Raya Idul Fitri di bulan Syawal.

Bersama itu, warga pun selalu menyambut kemeriahan Kupatan dengan berbagai ‘seremoni’ sebagai penanda. Seperti, membunyikan petasan maupun penerbangan balon udara.

Seiring berjalanya waktu, rutinitas tahunan yang sempat di ‘nisbatkan’ dengan tradisi (mengenai membunyikan petasan dan penerbangan balon udara) tersebut sekarang ini dinilai sudah tidak relevan. Pasalnya, banyak dampak negatif sekaligus membahayakan baik kepada diri sendiri maupun orang lain.

Kepada beritalima.com, Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono melalui Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Trenggalek, Kompol Suyono mengatakan jika pihaknya secara tegas menghimbau dan melarang warga membunyikan petasan serta menerbangkan balon udara.

“Kepada seluruh masyarakat, dihimbau dan dilarang membunyikan petasan ataupun menerbangkan balon udara meski dengan alasan sudah merupakan tradisi menyambut Hari Raya Kupatan,” tegas Kompol Suyono, Selasa 16 April 2024.

Menurut dia, selain sangat mengganggu kegiatan-kegiatan itu punya potensi bahaya yang besar. Bunyi petasan bisa membuat kaget serta membikin tidak nyaman lingkungan. Pada beberapa kasus, menjadi penyebab kematian, cacat ataupun kerusakan properti. Termasuk, balon udara juga banyak mengakibatkan hal-hal buruk terhadap pihak lain.

“Sudah banyak contoh dampak negatif dari petasan dan balon udara. Seperti, kasus cacat bagian tubuh hingga meninggalnya sejumlah orang karena meledaknya petasan, bangunan yang hancur di beberapa daerah. Kemudian, kebakaran rumah, lahan atau korsleting listrik sebab tertimpa balon udara,” imbuhnya.

Satu hal, lanjut Kabagops, bagi warga yang tetap nekat (membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara) bisa dipidanakan. Ada undang-undang yang dijadikan dasar hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penggunaan atau menerbangkan balon udara secara liar dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta rupiah.

“Sedangkan larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja. Namun bagi pembuat, penyimpan atau yang memperjual belikan dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun1951 dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas mantan Kapolsek Watulimo itu.

Pun begitu, sambung Kompol Suyono, jajaran Polres Trenggalek bersama stakeholder sejak beberapa waktu lalu tanpa kenal lelah juga sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat dengan massif. Secara rutin terstruktur, menggelar razia dan patroli kewilayahan terkait balon udara maupun petasan.

“Jajaran Polres Trenggalek bersama TNI, PLN dan stakeholder secara massif terus melakukan sosialisasi bahaya balon udara serta petasan. Kemudian secara rutin juga menggelar razia dan patroli kewilayahan mengenai balon udara ilegal dan petasan,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait