Rayakan Tahun Baru Dilarang Pakai Knalpot Brong

  • Whatsapp

BANYUWANGI Beritalima.com – Perayaan Tahun Baru 2017 Satuan Lalulintas Polres Banyuwangi melarang penggunaan knalpot brong. Apabila melanggar Polantas bakal menindak pelanggar dengan sanksi tilang.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman dan nyaman warga saat menjalani liburan akhir tahun, terutama saat perayaan malam Tahun Baru 2017. Biasanya jalanan dipenuhi warga yang merayakan malam pergantian tahun dengan berkeliling bersama rekan atau sanak keluarganya.

“Dilarang karena suara knalpot brong sangat mengganggu. Disamping itu juga tidak sesuai dengan standar pabrik sehingga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Penggunaan knalpot brong yang dibleyer-bleyer bahkan bisa memicu pertikaian,” tegas Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Supiyan.

Dia menambahkan, untuk mencegah penggunaan knalpot brong pihaknya telah mengirimkan perintah kepada sejumlah kanitlantas yang ada di jajaran polsek untuk membantu Satlantas Polres Banyuwangi memberikan sosialisasi kebijakan tersebut. Sasarannya adalah pemilik bengkel dan penjual asesoris plus suku cadang kendaraan bermotor.

“Mereka kita minta tidak melayani jasa pemasangan maupun pembuatan knalpot brong jelang Tahun Baru 2017. Imbauan ini sudah disosialisasikan serentak di seluruh Banyuwangi,” terang Kasatlantas yang baru menggantikan AKP Samirin.

Mengenai sanksi tilang yang diterapkan, kata AKP Supiyan, merupakan tindakan tegas yang diatur undang-undang. Bagi pelanggar yang ditilang wajib menjalani sidang yang digelar PN Banyuwangi.

“Supaya tidak kena tilang dimohon para pengendara mengikuti arahan Satlantas Polres Banyuwangi. Mari kita ciptakan situasi kondusif di liburan akhir tahun. Jangan ugal-ugalan di jalanan. Ingat, sudah banyak korban yang tinggal nama karena tidak patuh saat berkendara,” imbaunya.

(abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *