JAKARTA, Beritalima.com-
Razia Bina Kependukan (Biduk) oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) beserta Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara petugas dapati pasangan satu kamar yang tidak dilengkapi surat nikah beserta surat kependudukan.
Selanjutnya Pasangan muda – mudi yang tinggal di Kost wilayah RT 03 tersebut langsung di bawa ke balai warga RW. 012 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mengenai pasangan yang terkena biduk saya belum tau soalnya tadi habis maqrib saya langsung ke pengajian bapak Walikota Jakarta Utara, maka dari itu kami serahkan pada bhabinkamtibmas kelurahan,” jelas Indira Hilmi Lurah Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Jumat malam (23/09/2016).
Indira Hilmi mengatakan, RW 012 yang meliputi 9 RT menjadi sasaran pelayanan biduk yakni rumah kontrakan yang lebih dari 30 pintu.
“Sebelum di lakukan biduk ini kami kemarin Kamis, (23/09/2016) sudah berkoordinasi dengan RT dan RW agar mensosialisasikan terlebih dahulu kepada warga,” ujarnya.
Ditambahkan Indira Hilmi mayoritas paling banyak kontrakan/kost di RW 012 ini yakni RT 03, RT 05, dan 07. “Ada 3 pelayanan yang di lakukan sore ini yakni Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS), Perekaman KTP serta Akte Kelahiran,” kata Hilmi.
Sementara itu Erik Polim Sinurat Kepala Suku Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakut seusai mengikuti rapat di Kantor Walikota Jakarta Utara kepada Beritalima.com, mengatakan biduk sendiri dilakukan agar warga pendatang terdata serta tertib kependudukan di wilayah Jakarta Utara pada khususnya serta DKI Jakarta pada umumnya. (Edi)