MADIUN, beritalima.com- Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun dan Sat Reskoba Polres Madiun Kota, melakukan penggeledahan di beberapa blok narapidana (Napi) Lapas tersebut, Senin 20 Pebruari 2017.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, timbangan elektronik dan 4 unit ponsel. Atas temuan ini, petugas mengamankan 5 orang Napi Narkoba untuk dimintai keterangan di Mapolres Madiun Kota.
“Kami sebelum melakukan pengeledahan tadi, sempat melakukan pemantauan khusus dari Minggu (19/2) pukul 22.00 hingga Senin (20/2) pukul 01.30 dinihari. Begitu diyakini ada Narkoba, kami sampaikan ke Sat Reskoba Polres Madiun Kota dan ditindaklanjuti,” jelas Kepala Lapas Pemuda Madiun, Yuli Hartono, kepada wartawan.
Mereka yang diamankan dari sel lantai atas yaitu Ar, Dp, Ep dan Ky. Satu Napi lagi yakni Ms, Napi yang menghuni sel bawah. Ke-5 narapidana itu dipidana penjara antara 1,6-5 tahun.
“Napi yang diamankan, merupakan layaran (pindahan) dari Surabaya dan Magetan. Kalau sabu, seberat 1,28 gram ditemukan sel atas dan 5,28 gram ditanam halaman blok. Tapi belum diketahui dari mana dan milik siapa,” tambahnya.
Menurutnya lagi, sabu 5,28 gram yang dibungkus tas plastik hitam dan bekas bungkus kopi, diduga dilempar oleh orang dari luar Lapas memakai ketapel hingga bisa melewati tembok pagar.
“Kemungkinan dilakukan malam hari. Soalnya kalau sabu masuk melalui pengunjung, tidak mungkin. Karena pembesuk diperiksa dengan ketat,” pungkasnya.
Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, membenarkan tentang adanya pengeledahan di Lapas Pemuda yang memang banyak dihuni Napi kasus Narkoba.
“Kami sejak lama memantau dugaan peredaran Sabu di Lapas Pemuda. Kebetulan hari ini digeledah dan ditemukan sejumlah Sabu, timbangan elektronik hingga ponsel,” kata AKP Sukono. (Rohman/Dibyo).
Foto: Istimewa