MADIUN, beritalima.com- Tindakamw tegas diambil Walikota Madiun, Jawa Timur, terkait pelanggaran protokol kesehatan pada saat malam pergantian tahun, Jumat 31 Desember 2021, malam.
Walikota Kota Madiun, H. Maidi, terpaksa menutup salah satu café di malam pergantian tahun hingga sepuluh hari ke depan. Penutupan dilakukan karena café tersebut masih buka di atas jam malam dan tidak menjaga jarak antar pengunjungnya.
Walikota yang turut dalam razia pengamanan malam tahun baru, langsung mengambil tindak tegas.
‘’Sangat disayangkan. Kita sudah beri kelonggaran tetapi masih saja dilanggar. Mau gimana lagi, harus kita tindak tegas,’’ ucap H. Maidi.
Seperti diketahui, pemerintah pusat pada awalnya memberlakukan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Namun, kebijakan itu akhirnya dicabut. Sebagian daerah diberikan kelonggaran sesuai dengan kondisi Covid-19 pada saat Nataru. Termasuk Kota Madiun yang memberlakukan PPKM level 1. Tak heran, ada banyak kelonggaran. Penutupan hanya di Alun-alun, Lapangan Gulun, hingga Taman Lalu Lintas Bantaran Kali Madiun.
Sedangkan untuk usaha kuliner masih diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sayangnya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran saat razia malam kemarin. Karena itu, walikota mengambil sejumlah langkah tegas.
‘’Ini untuk pembelajaran kita semua. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya hingga kita di level 1. Jangan sampai apa yang sudah baik ini, rusak lagi,’’ katanya.
Pada saat malam pergantian tahun tadi malam, tim gabungan termasuk Forkopimda melakukan razia di sejumlah titik. Dimulai dari Balaikota, lantas menuju Alun-alun, lanjut ke Jalan Kolonel Marhadi, Cokro, Musi, Trunojoyo, Soekarno-Hatta, Panjaitan, Serayu Timur, Bunderan Taman, Jalan Taman Praja, Setiabudi, Abdurahman Saleh, Kapten Saputro menuju Lapangan Gulun, Jalan Kemiri, Wuni, Kenari, dr Sutomo, dan Jalan Jawa,. (Sumber Diskominfo/editor Dibyo).
H. Maidi (jaket biru) atas.