Razia Masker, Ratusan Orang Ditilang KTP dan Didenda 20 Ribu di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Sore ini gabungan dari TNI, POLRI, Satpol PP, Dishub, Kejari, menggelar razia operasi masker bagi pengguna jalan roda dua maupun roda empat.

Bacaan Lainnya

Razia tersebut digelar di Jalan lingkar Monumen Arek Lancor Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Senin (14/09/2020), sore.

Sementara dari pantuan Beritalima.com, di lapangan. Dalam operasi masker terdapat ratusan pengendara yang tidak menggunakan masker hingga terjaring razia.

Selanjutnya bagi yang terjaring razia di data, lalu dilakukan proses sidang oleh pihak hakim dari Kejaksaan Negeri.

Dalam sidang tersebut pada setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker dijatuhi hukuman tilang KTP, kemudian ditebus dengan uang sebesar Rp. 20 Ribu rupiah. Dan setelah itu bagi pelanggar diberikan masker.

” Uangnya Denda ini nanti untuk digunakan kepentingan covid-19,” tegas Hakim kepada setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Alfin (20) warga Sampang, mengaku tidak tau kalau ada razia. Dirinya sedang mau pulang kerja rolingan di salah satu toko di Pamekasan.

” Saya mau pulang kerja. Saya lupa tidak menggunakan masker,” ucap ketika usai di sidang. Senin (14/09/2020), sore di Arek lancor sebelah timur jalan.

Ditambahkan oleh Kusairi, Kasatpol PP, Pamekasan, dalam operasi razia masker adalah untuk penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus di kabupaten Pamekasan.

” Ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sampai sekarang hingga Pukul 16.29 WIB, sekitar ratusan orang,”jelasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, operasi terus dilaksanakan. Dan terpantau para pengendara yang tidak menggukan masker terus dilakukan pendataan dan proses sidang.

Dan untuk jumlah total angka yang terjaring razia dalam proses denda masih belum diketahui. Dan beritalima.com terus menggali informasi di lapangan untuk berita lebih lanjut .[rr]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait