Jakarta, beritalima.com | Dua tahun belakangan ini razia rokok ilegal ditangani Satpol PP Pemprov DKI Jakarta melalui bidang PPNS sejak tahun 2024. Sebelumnya ditangani langsung oleh petugas Bea Cukai. Alhasil memperleh 9 juta batang rokok ilegal yang terjaring dari hasil operasi di lapangan. 7 juta di wilayah Jakarta Selatan dan 2 juta dari wilayah Jakarta Barat bahkan Pemprov DKI kebagian DBHCHT juga sebesar Rp120 juta.
“Yang kita tangkap bandarnya yang mengedarkan rokok ilegal, kita tidak menangkap yang menjualnya, kita menghindari dampak bilamana menangkap yang menjualnya akan terjadi keramaian. Paling menegur warung warung jangan menjual rokok yang tidak ada cukainya, menggunakan pita cukai palsu dan pita kadaluarsa,” terang Tamo Sijabat, Kepala Bidang PPNS di kantor Satpol PP, Gedung Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jum’at (1/8/2025).
Dijelaskan Tamo, rokok itu berasal dari daerah penghasil tembakau dan dipasarkan di Jakarta, biasanya operasi rokok ilegal dibulan Septemnr hingga November. Nanti juga tahun 2025 ini akan melaksanakan razia rokok ilegal dengan bulan yang sama.
“Penjual rokok ilegal juga pada toko kelontong jual rokok legal juga namun sampai menjual rokok ilegal rokoknya kami ambil untuk diserahkan bea cukai,” terang Tamo kepada beritalima.com.
Lanjutnya, Provinsi DKI Jakarta bukan daerah penghasil tembakau tapi dapat juga dari Bea Cukai untuk operasional sebesar Rp120 juta dibanding daerah lain aebagai daerah tembakau memperoleh Dana Bagi Hasl Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) antara Rp3 miliar – Rp5 miliar.
Dari pemberitaan yang pernah ditulis beritalima.com, DBHCHT kembali kepada masyarakat khususnya pada petani tembakau dibedikan bantuan berupa alat mesin pertanian (alsintan) Berupa traktor, diesel, mesin.
Lanjutnya, Kabid PPNS Satpol PP Pempeov DKI Jakarta juga melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal agar masyarakat bisa membedakan mana rokok yang menggunakan pita cukai maupun membedakan pita cukai daluarsa.
Jurnalis : Dedy Mulyadi

