Razia Satpol PP Ciduk Pasangan ‘Tree In One’ Di Rumah Kost Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Razia penertiban rumah kos dikawasan kota Banyuwangi terus berlanjut. Kali ini, dihari Minggu malam ke 5 puasa ramadhan (20/5/18), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersama Trantib Kecamatan Kota dan Kelurahan Sobo berhasil mencyduk belasan muda mudi yang diduga mesum didalam kamar beberapa rumah kos.

Pada razia kali ini, di khususkan penertiban rumah kos di wilayah Kelurahan Sobo. Alhasil, sebanyak 14 muda mudi yang diduga mesum di dalam kamar rumah kos maupun mereka yang tidak memiliki KTP berhasil tercyduk dan digelandang ke kantor Kecamatan Banyuwangi.

“Belasan muda mudi ini berhasil kita jaring dari 3 rumah kos yang ada di belang KPU dan belakang kantor DLLAJR Banyuwangi serta rumah kos di belakang Pos KTL Banyuwangi. Mereka kita data dan periksa serta kita berikan pembinaan,” ujar Kasat Pol PP H Edy Supriyono, didampingi Camat Banyuwangi Yusdi Irawan, Kabid Penegajan Perda Joko Sugeng Raharjo dan Lurah Sobo Mahendra.

Menurut Kasatpol PP H Edy Supriyono melalui Kabid Pebegakan Perda Joko Sugeng Raharjo, razia penertiban rumah kos ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan puasa Ramadhan.

“Dari 14 muda mudi yang terjaring ini, rinciannya ada 6 cewek dan 8 cowok. Dan yang memprihatinkan, ada satu kamar yang kita dapati ada 3 cowok dan 1 cewek,” beber Kabid Joko SR.

Adapun data belasan muda mudi yang tercyduk itu antara lain, Irwan asal Seririt, Buleleng, Singaraja Bali (28) yang berpasangan dengan Rahmawati (21), warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Fiki Nur Yanti (23), warga Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Vicky Amalia Putri (22) asal Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Junianto (32), Muhammad (25), warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Ahmad Nur (20), asal Desa Jambesari Kecamatan Giri, Ristiono Dwi (21), Abdul Azis (27), Dina Andri Sauri (37) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

“Dan ada sepasang lagi bernama Muhammad (25) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, namun cewek pasangannya kabur. Tapi tetap kita minta ceweknya dihadirkan untuk didata dan dibina petugas kita. Dan satu cewek lagi mengaku bernama Lisa, asal Bangsalsari Jember, yang tidak memiliki KTP,” tegas Joko SR.

Setelah usai dilakukan pendataan dan pembinaan, para muda mudi yang tercyduk dalam razia penertiban runah kos tersebut diperbolehkan pulang dengan catatan tidak boleh mengulang lagi perbuatannya tersebut karena melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016 atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *