JAKARTA, Beritalima.com– Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, pemuda, olah raga, budaya, perpustakaan, parawisata dan ekomi kreatif meminta agar bea siswa Program Indonesia Pintar (PIP) jangan sampai terlambat dan disalah gunakan.
Hal tersebut dikatakan pimpinan Komisi X DPR RI, Dr Hj Hetifah Sjaifudian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) virtual dengan pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 yang dipercaya sebagai bank penyalur Program Indonesia Pintar pekan ini.
Dikatakan politisi senior Partai Golkar tersebut, bank penyalur PIP merupakan ujung tombak tersalurnya dana PIP kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan keluhan yang bersifat teknis seperti terhambatnya pencairan secara kolektif dan resiko dana yang disalah gunakan.
Salah satu metode pencairan dana KIP bagi daerah Terluar, Tertinggal dan Terdepan (3T) adalah melalui pencairan secara kolektif oleh Ketua Lembaga/Kepala Sekolah/Guru yang dikuasakan. Namun, ternyata pencairan kolektif ini menimbulkan kendala baru.
“Di Kalimantan ada daerah yang jarak antar kecamatan harus ditempuh dalam hitungan hari. Selain itu, belum tentu waktu tiba Kepala Sekolah sesuai dengan jadwal buka Bank. Karena itu, pencairan dana menjadi terhambat dan para Kepala Sekolah harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar untuk ke kantor bank,” ujar legislator dari Dapil Kalimantan Timur tersebut.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengingatkan terkait potensi penyalahgunaan dana. Besarnya biaya operasional perjalanan menyebabkan Kepala Sekolah terpaksa harus memotong dana PIP untuk membiayai perjalanan pencairan. Hal ini menyebabkan murid tak menerima dana secara bulat.
Selain itu, banyak juga orang tua dan murid yang tidak mengetahui secara pasti besaran jumlah dana PIP. Hal ini menimbulkan resiko penyalahgunaan dana. “Dana PIP sangat membantu murid, apalagi dalam kondisi Cobid-19 seperti ini sehingga, sebisa mungkin harus tepat waktu dan besarannya. Saya sarankan kepada sekolah untuk tidak memotong dana PIP dan beralih menggunakan dana BOS dalam membiayai transportasi pencairan kolektif”, demikian Dr Hj Hetifah Sjaifudian. (akhir)