RDPU Dengan Guru Besar, DPD RI: Segera Revisi UU Pengelolaan Sampah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Permasalahan sampah di Indonesia sudah menjadi persoalan nasional yang harus segera dicarikan jalan keluar atau solusinya. Kalaupun ada Undang-Undang (UU) No: 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah tetapi keberadaannya sudah tidak memadai.

Karena itu, Komite II DPD RI memandang penting untuk segera melakukan merevisi terhadap UU tentang Pengelolaan Sampah tersebut. “UU ini memang harus segera direvisi. Masalahnya, sampah sudah menjadi masalah nasional,” ungkap Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin.

Itu disampaikan Bustami ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah Institut Teknologi Bandung, Enri Damanhuri dan Ketua Indonesia Solid Waste Association, Sri Bebassari di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

Dalam kesempatan itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Riau, Edwin Pratama Putra mengatakan, seharusnya permasalahan pengelolaan sampah bisa diatur secara detail dalam perangkat desa dan kelurahan.

Soalnya, selama ini setiap desa mendapatkan dana desa. Dana itu bisa digunakan untuk pengelolaan sampah. “Sekarang ada dana desa, dari pada dana desa itu tidak jelas. Maka bisa digunakan untuk pengelolaan sampah,” harap dia.

Dijelaskan, pelaku usaha atau produsen juga harus bisa memikirkan pasca dari penjualan produknya. Karena itu, sebelum izin perusahaan terbit, seharusnya diperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau regulasi pasca konsumsi. “Produsen harus memikirkan pasca penjualan produk. Karena itu, harus ada Amdal atau regulasi pasca konsumen,” lontar dia.

Di kesempatan yang sama, Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah Institut Teknologi Bandung, Enri Damanhuri menjelaskan pengalaman rutin secara visual dan estetika setiap hari, sampah selalu berserakan di tempat-tempat umum khususnya pasar, keramaian dan sebagainya.

Bahkan, sungai dan saluran drainase terisi sampah. “Tidak hanya itu sampah di TPS tidak terangkut, berserakan, dan tidak terurus dengan baik. TPA andalan utama sebuah kota selalu bermasalah. Ini lah masalah kita sehari-hari yang sering kita jumpai,” papar dia.

Enri menilai, kota bersih tak ada kaitannya dengan kondisi TPA atau kurangnya truk pengangkut. Padahal secara seksama aturan hukum atau Perda sudah ada tapi kenyataannya tidak berjalan.

“Budaya takut dan malu buang sampah belum ada, semampu apapun manajemen pemerintah kota, persoalan tersebut akan tetap dijumpai setiap hari bila penegakan disiplin dan koordinasi antar dinas misalnya Dinas Kebersihan dengan Dinas Pasar tidak berjalan,” kata Erni.

Sri Bebassari membenarkan bahwa seharusnya yang lebih bertanggungjawab terkait sampah adalah produsen atau pabrik-pabrik. Karena selama ini masyarakat hanya konsumen, bukan faktor utama. “Jadi kalau dilihat dari hulu harusnya perusahaan lebih bertanggungjawab. Jangan masyarakat yang selalu disalahkan,” demikian Sri Babassari. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait