JAKARTA, Beritalima.com– Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, Selasa (14/5). RDPU membahas RUU Perubahan atas UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam RDPU itu, Komite II melakukan inventarisasi masalah di bidang transportasi untuk dimasukkan sebagai materi RUU. Salah satu bidang yang disoroti Komite II mengenai kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat sebagai konsumen transportasi online.
Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan, saat ini kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis daring sangat tinggi. Selain harga yang lebih murah, transportasi ini memberikan akses yang mudah dalam pemesanan.
Hanya saja, masih ada beberapa sektor yang belum diatur dalam UU, salah satunya angkutan umum roda dua (sepeda motor). Saat ini hanya transportasi roda empat atau lebih yang telah diatur UU sebagai moda transportasi umum. Padahal yang menggunakan moda roda dua tinggi.
“Kita tak boleh membiarkan sesuatu berjalan tanpa aturan. Semua harus dengan aturan. Saya pikir permasalahan sebenarnya tidak susah untuk dibuat aturan. Agar transportasi online angkutan roda dua ini bisa kita pertanggungjawabkan keamanannya,” ucap anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur ini.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Charles Simaremare menilai, UU mengenai LLAJ harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan perkembangan zaman. UU itu harus dapat dikembangkan, disesuaikan potensi dan peran transportasi dalam mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban dalam transportasi nasional.
“Salah satu dampak berkembangnya teknologi digital adalah munculnya transportasi online. Dan saat ini angka kecelakaan karena kelalaian pengendara masih tinggi. Bahkan registrasi dan standar mutu pengendara masih terdapat permasalahan,” kata Charles.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite II yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt. Marthen, meminta agar UU yang berkaitan dengan transportasi harus selalu mengikuti berkembangan zaman.
Saat ini perkembangan teknologi semakin cepat, akibatnya banyak muncul-muncul bisnis transportasi baru, seperti transportasi berbasis daring, dan juga moda-moda transportasi yang berbeda, contohnya mobil tanpa supir yang sedang dikembangkan di luar negeri.
UUU transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi tersebut, sehingga kedepannya tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.
“Kira-kira teknologi yang berkembang cepat itu harus kita antisipasi. Kita harus membuat undang-undang yang tidak hanya bisa dipakai untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik,” demikian Marthen. (akhir)