ACEH, Beritalima- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi Keuangan dan Investasi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh pada hari Rabu, 2 Agustus 2017 di Ruang Serbaguna DPR Aceh dan dihadiri 47 orang perwakilan Dinas terkait dari seluruh wilayah Aceh.
RDPU Rancangan Qanun Aceh Tentang Penagihan Pajak Aceh dibuka oleh Wakil Ketua I DPRA, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si dan didampingi Ketua Komisi III DPRA, Effendi, ST bersama Anggota Komisi III DPRA.
Pembahasan Qanun Penagihan Pajak Aceh atas pertimbangan berlakunya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, termasuk dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) Berdasarkan Akrual Basis, maka terjadi perubahan dalam Pengelolaan Keuangan yang bersumber dari Pajak. untuk itu perlu dilakukan pembentukan Qanun Penagihan Pajak.
Berdasarkan pertimbangan diatas, tentunya Qanun ini menjadi sangat penting segera di sah kan supaya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Aceh dari sektor Pajak dan meminimalkan tunggakan atau piutang pajak.
“Semoga melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini, berbagai masukan dari seluruh elemen masyarakat akan di tampung sebagai penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh yang akan dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,”(Aa79)