ACEH,Beritalima-Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),tentang Rancangan Qanun/ Perda Aceh tentang Tata cara Pemberian Pertimbangan MPU Aceh,” Rabu, 04 Oktober 2017.
Dalam pertemuan tersebut di hadiri Ketua Komisi VII DPR Aceh Gufran Zainal Abidin MA, dan Anggota Komisi VII, Ketua MPU Aceh Prof. Dr.H. Muslim Ibrahim, MA, dan seluruh Ketua MPU Aceh yang ada di Kabupaten kota, Mahasiswa Pelajar Islam serta Guru Guru di pondok Pesantren yang ada di Aceh.
Acara pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tentang Rancangan Qanun Aceh Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tersebut dilakukan di Ruang Serbaguna DPR Aceh.
Dalam pertemuan itu Ketua Komisi VII Gufran Zainal mengatakan, hari ini kita lakukan Rapat RDPU dengan para ketua MPU Aceh dan Ketua MPU Kabupaten Kota, untuk melihat isi Qanun Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Yang telah dirancang Oleh DPR Aceh.
Setelah RDPU ini dilaksanakan dan sudah siap seluruh isi Qanun, kita akan serahkan kepada Ketua DPR Aceh Untuk di Paripurnakan dan setelah itu baru dibawa ke Menteri Dalam Negeri,(Mendagri) di jakarta, untuk disahkan,””(Aa79).