AMBON, beritaLima.com,- Seluruh Daerah di Republik ini menginginkan penyerapan anggaran pendapatan daerahnya melaju dengan cepat. Namun sungguh sayang, hal ini berbeda dengan Pemerintah kota Ambon.
Pemerintah Kota melalui Dinas Pendapatan Kota (Dispenkot) Ambon tak bisa eyal dari kenyatan ini, sebab, target Pemkot untuk triwulan pertama dan kedua terhitung mulai Januari hingga juni 2016 ini hanya mengait retribusi pajak daerahnya sebesar 49,20 % dari target sebesar 75,6 Milliar.
Hal tersebut memberi gambaran bahwa, realiasi pencapaian retribusi pajak daerah untuk menambah hasil pendapatan asli daerah pemkot Ambon bisa dibilang masih lambat. Sebab jikalau hitungan per dua triwulan selama januari hingga juni ini, seharusnya pencapaiannya mencapai 50 % atau seperdua dari target.
Hal ini menjelaskan bahwa Penyerapan anggaran Retribusi pajak daerah di Kota ini masih berjalan lambat. Kepala Dinas Pendapatan Kota Ambon. Jopy Silanno kepada beritaLima diruang kerjanya jumat (10/06/2016) mengakui jika penyerapan anggaran di periode awal triwulan ini masih belum berjalan maksimal sehingga, pemkot akan terus berupaya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak.
“Memang ini belum berjalan maksimal oleh karenanya kami akan berupaya semaksimal mungkin agar penyerapan pajak ini bisa dioptimalkan,”Akui Silanno
Meski demikian kata dia, masih ada sector lain yang bila di hitung dengan skala persentase itu sudah mencapai angka maksimal dalam penyerapannya seperti pajak perparkiran. Pajak parkir ini ditargetkan hanya sekitar 400 Juta, namun di dua triwulan mulai januari hingga enam Juni Kemarin terhitung lebih dari target yakni mencapai Rp. 408 Juta.
“Ada pajak yang bila dihitung dengan jumlah persntase, dia sudah maksimal seperti pajak parir, itu sudah sangat maksimal,”
Dari hasil Laporan realisasi penyerapan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola dinas pendapatan Kota Ambon. Ada terdiri dari sepuluh sector pajak yakni, Pajak hotel, Pajak restoran, pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak parkir, Pajak Mineral bukan logam dan bebatuan, Pajak air tanah, Pajak bumi dan bangunan, Pajak pengelolaan Ha katas Tanah dan bangunan.
Dari ke-sepuluh sector ini penyerapan pajak yang paling menonjol hanya dari dua sector saja yaitu dari sector Restoran dan pajak penerangan jalan. Sementara sector yang lain masih berjalan biasa-biasa saja alias belum ada peningkatan. Dengan demikian maka bisa dibenarkan bahwa penyerapan pajak untuk dua triwulan ini belum berjalan secara maksimal atau masih berjalan lambat. (L.Mukaddar)